TOPMEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Praktik culas ini terkuak setelah KPK membongkar modus operandi para pejabat kampus yang mematok tarif ratusan juta rupiah kepada para orang tua calon mahasiswa, namun berujung pada penggelapan dana dan skema manipulasi proyek kampus.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan pemerasan bermula pada Agustus 2026. Norman Arie Prayogo selaku Warek III diperkirakan memberi instruksi langsung kepada dua orang pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk menjadi perantara.
Keduanya diminta menagih “biaya masuk” sebesar Rp 650 juta kepada para orang tua calon mahasiswa yang mendaftar di Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur seleksi mandiri.
Namun kendati telah menyetorkan uang dalam jumlah fantastis, para calon mahasiswa tersebut rupanya tetap tidak mendapat jaminan kelulusan dari pihak kampus.
Aksi penipuan dan pemerasan ini terbongkar saat hasil seleksi mandiri diumumkan. Sejumlah calon mahasiswa yang orang tuanya telah membayar ratusan juta rupiah ternyata dinyatakan tidak lulus.
Kecewa dan merasa ditipu, para orang tua mendesak agar seluruh uang yang telah disetorkan segera dikembalikan. Namun, pengembalian dana tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung.
Uang hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh Dian dan Adhi ternyata telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi kedua makelar tersebut.
Terdesak oleh tuntutan para orang tua, Norman memutar otak dengan meminjam uang kepada Mulyono (MYN), seorang pihak swasta yang juga merupakan keponakan dari Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Uang pinjaman dari Mulyono itulah yang kemudian digunakan untuk meredam kemarahan para orang tua calon mahasiswa.
Sebagai imbalan atas pinjaman dana tersebut, Norman berjanji akan membayar Mulyono menggunakan anggaran negara melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed yang meliputi pengadaan kanopi kampus, renovasi kantin dan pengecatan gedung universitas.
Ketiga paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Setelah pengerjaan selesai, pembayaran dari anggaran proyek Unsoed dialihkan untuk melunasi utang pemerasan maba FK tersebut.
Saat ini, KPK telah mengamankan para tersangka yakni ASO, NAP, DMW, AW, dan MYN guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (ton)



















