Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 58,5% di 2027, Pengguna Pertalite Bakal Terdampak Langsung

×

Pemerintah Pangkas Kuota BBM Subsidi 58,5% di 2027, Pengguna Pertalite Bakal Terdampak Langsung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SPBU (istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Pemerintah berencana memangkas kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara drastis pada tahun anggaran 2027. Kebijakan ini diprediksi akan membawa dampak besar bagi mobilitas harian dan daya beli masyarakat, khususnya para pengguna BBM jenis Pertalite.

Sinyal pengetatan ini berpotensi memicu lonjakan biaya transportasi harian bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah jika tak diimbangi dengan mitigasi fiskal yang matang.

HALAL BERKAH

Berdasarkan pemaparan resmi pemerintah dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kementerian Keuangan pada Jumat (14/8/2026), kuota BBM bersubsidi tahun 2027 hanya dialokasikan sebesar 20,09 juta kiloliter (KL).

Angka ini merosot tajam hingga 58,5% jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2026 yang mencapai 48,43 juta KL. Artinya, ada pemangkasan kuota sebesar 28,34 juta KL untuk tahun mendatang.

Baca Juga:  Leasing vs Kredit Bank (KPM): Mana Lebih Untung untuk Cicilan Jangka Panjang?

Seperti diketahui, alokasi kuota BBM subsidi pada 2026 sebesar 48,43 Juta KL. Sedangkan proyeksi kuota BBM subsidi pada 2027 adalah 20,09 Juta KL. Sehingga ada penurunan total 28,34 Juta KL (turun -58,5%).

Asumsi Harga Minyak dan Strategi Pengendalian

Dalam perancangan anggaran tersebut, pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) sebesar US$ 75 per barel untuk tahun 2027. Patokan ini berada di bawah realisasi harga minyak dunia saat ini yang masih bertengger di kisaran US$ 83 per barel.

Pelaksana Tugas (Plt.)/Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, mengonfirmasi bahwa pengetatan volume ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian guna menekan beban belanja subsidi negara.

Baca Juga:  Di Tengah Pesatnya Pertumbuhan Pariwisata, Keterlibatan UMKM Harus Ditingkatkan

“Berdasarkan pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, disebutkan bahwa akan dilakukan beberapa langkah pengendalian subsidi, termasuk salah satunya untuk Pertalite,” jelas Ferry dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Penurunan alokasi kuota hingga lebih dari separuh ini mengisyaratkan bahwa mekanisme pendaftaran dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi di lapangan akan diperketat secara signifikan. Masyarakat yang selama ini mengandalkan Pertalite untuk komuter harian berisiko terdorong beralih ke BBM non-subsidi dengan harga pasar.

Kondisi ini rentan memicu efek domino terhadap sektor ekonomi riil. Di antaranya peningkatan biaya transportasi yang menyebabkan kenaikan pengeluaran harian untuk pekerja komuter dan pelaku usaha mikro.

Baca Juga:  Pertamina Manjakan Pemudik, Ada Diskon BBM, Voucher Servis, hingga Hadiah Menarik

Selain itu juga memberikan tekanan pada daya beli masyarakat dimana kelompok rentan dan menengah bawah paling terdampak terhadap fluktuasi biaya logistik dan transportasi.

Terakhir akan berdampak pada inflasi barang pokok karena kenaikan biaya distribusi berpotensi mengerek harga barang kebutuhan di tingkat eceran.

Pemerintah diharapkan merumuskan skema penyaluran yang jauh lebih tepat sasaran sebelum kebijakan ini berlaku efektif, agar efisiensi anggaran negara tidak merusak stabilitas ekonomi masyarakat bawah. (ton)

TEMANISHA.COM