TOPMEDIA – Banyak pemilik tanah atau rumah yang baru menyadari memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.
Biasanya, kondisi ini banyak terjadi pada tanah kosong yang jarang dikunjungi, rumah yang tidak lagi ditempati, atau aset warisan yang belum diurus oleh ahli waris.
Di tengah kondisi demikian kemudian muncul kekhawatiran yang kerap beredar di masyarakat: apakah tanah bisa disita atau bahkan diambil negara jika PBB tidak dibayar dalam waktu lama?
Pada prinsipnya dan dasar PBB dan hak atas tanah merupakan dua hal yang berbeda. PBB adalah kewajiban perpajakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan seseorang maupun badan.
Sementara untuk hak atas tanah merupakan hak yang diperoleh berdasarkan ketentuan pertanahan dan telah dibuktikan melalui sertifikat hak atas tanah.
Hal ini juga termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Subjek dan wajib pajak PBB-P2 adalah orang atau badan yang mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki maupun menguasai bangunan yang tertera di Pasal 39.
Artinya, PBB merupakan kewajiban perpajakan yang melekat pada objek tanah dan bangunan yang dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Oleh sebab itu, tunggakan PBB tidak serta merta otomatis menghapus hak kepemilikan seseorang atas tanah.
Hal ini dikarenakan sertifikat tanah tetap menjadi alat bukti hak yang sah, sedangkan SPPT PBB hanya menunjukkan adanya kewajiban perpajakan atas suatu objek.
Shamy Ardian selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa dokumen perpajakan bukanlah bukti kepemilikan tanah.
Menurutnya, bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara.
Kemudian, lanjut Shamy negara tidak akan serta-merta merampas tanah masyarakat yang masih dikuasai, dimanfaatkan, dan terdata.
“Kementerian ATR/BPN juga memastikan tidak akan ada perampasan tanah oleh negara selama tanah tersebut dikuasai, terdata, dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya.
Kendati demikian, bukan berarti hal itu dibiarkan begitu saja atau dengan kata lain mengabaikan tunggakan PBB begitu saja. (*)



















