Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Hari Pertama Kerja, ART Bawa Kabur Logam Mulia dan Palsukan Identitas, Ini Ancaman Hukumnya

×

Hari Pertama Kerja, ART Bawa Kabur Logam Mulia dan Palsukan Identitas, Ini Ancaman Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Iustrasi emas antam. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Berhati-hatilah saat merekrut Asisten Rumah Tangga (ART) melalui media sosial. Sebuah pos lowongan kerja di dunia maya justru berujung petaka bagi seorang warga di kawasan Legundi, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Korban harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ART yang baru beberapa jam bekerja nekat menggasak aset berharga lalu kabur menggunakan identitas palsu.

HALAL BERKAH

Peristiwa ini bermula ketika korban mengunggah lowongan pekerjaan untuk posisi ART di media sosial pada tanggal 20 April 2026.

Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut direspons oleh pelaku berinisial ER (40), seorang wanita asal Jember, yang menyatakan minatnya untuk bekerja melalui pesan WhatsApp.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Iswanto, menjelaskan bahwa pelaku langsung diminta datang dan mulai bekerja pada hari Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Kecam Keras Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu

Namun, gelagat mencurigakan sudah terlihat sejak awal lantaran ER enggan dan menolak saat diminta menunjukkan kartu identitas resminya.

Hanya berselang tiga jam, tepatnya pukul 10.00 WIB, pelaku meminta izin keluar rumah dengan dalih ingin menjemput anaknya yang pulang sekolah. Ironisnya, setelah melangkah keluar pagar, pelaku tidak pernah kembali lagi.

Kedok Terbongkar Lewat ‘Get Contact’ dan Rekaman CCTV

Merasa ada yang tidak beres karena sang ART tak kunjung datang, korban berinisiatif memeriksa nomor kontak pelaku melalui aplikasi pelacak nomor, Get Contact.

Bak disambar petir, korban menemukan fakta mengejutkan bahwa nomor WhatsApp pelaku telah ditandai oleh banyak pengguna lain dengan label “Maling” atau “Penipu”.

Baca Juga:  7 Koper Turis Thailand Hilang di Bromo, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Panik dengan temuan tersebut, korban langsung memeriksa rekaman CCTV rumah dan mengecek barang-barang berharga di dalam kamarnya.

Dugaan korban benar, karena emas batangan Antam seberat 10 gram serta sejumlah uang dolar raib digondol pelaku. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengendus keberadaan ER dan meringkusnya pada Jumat (22/5) di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Banyu Urip, Surabaya.

Jerat Hukum Berlapis Pelaku

Tindakan nekat ER yang memalsukan identitas dan melakukan pencurian di hari pertama kerja dikategorikan sebagai tindak pidana murni.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku, UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku terancam hukuman berlapis, antara lain:

  • Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Identitas (Pasal 392): Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk memalsukan identitas pribadi agar bisa masuk ke rumah korban.
Baca Juga:  Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Diharap Profesional Tangani Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

  • Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476): Mengatur tentang aksi nekat pelaku yang menggasak logam mulia dan uang dolar milik majikannya.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

  • Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492): Mengatur tentang tipu muslihat pelaku yang berpura-pura mencari kerja sebagai ART demi mendapatkan akses masuk ke rumah korban.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (*)

TEMANISHA.COM