Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Menkeu Purbaya Haramkan Tax Amnesty, Janji Tak Bakal Ubek-Ubek Harta Peserta PPS

×

Menkeu Purbaya Haramkan Tax Amnesty, Janji Tak Bakal Ubek-Ubek Harta Peserta PPS

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. LPS)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas terkait polemik perpajakan yang belakangan meresahkan dunia usaha.

Dalam press briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (11/5), Purbaya memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara, tidak akan ada lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

HALAL BERKAH

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas simpang siur rencana pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Purbaya secara terbuka juga mengaku telah menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang sempat berencana mengejar harta peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya terungkap.

Baca Juga:  Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

Menurut Purbaya, langkah tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali lagi yang sudah didaftarkan itu. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Purbaya.

Ia meminta masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan. “Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” imbuhnya.

Guna menghindari kesimpangsiuran informasi di masa mendatang, Purbaya melakukan perombakan dalam prosedur pengumuman kebijakan.

Ia menegaskan bahwa ke depan, DJP hanya akan berfungsi sebagai eksekutor teknis.

Kebijakan perpajakan strategis kini hanya boleh diumumkan oleh Menteri Keuangan. Setiap kebijakan pajak yang menyangkut dunia usaha wajib diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemkeu.

Baca Juga:  Antisipasi Puncak Mudik dan Balik, Pertamina Jatimbalinus Siapkan Avtur untuk 15 Bandara

“Jadi nanti yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” ujarnya.

Meski menjamin tidak akan ada pemeriksaan ulang bagi peserta PPS, Purbaya tidak memberikan toleransi bagi wajib pajak yang membandel terkait repatriasi aset.

Ia memberikan tenggat waktu (deadline) hingga akhir tahun ini bagi peserta tax amnesty jilid II untuk segera memasukkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri.

“Saya kasih waktu 6 bulan ke depan. Kalau ketahuan gak dimasukin, saya sikat. Yang punya uang di luar pun gak akan bisa pakai bisnis di sini,” cetusnya dengan nada tinggi.

Menutup keterangannya, Purbaya menekankan bahwa Indonesia sudah cukup melakukan dua kali tax amnesty pada 2016 dan 2022.

Baca Juga:  PLN Kerahkan 1.390 Personel Jaga Keandalan Listrik Jatim Bali

Ia menilai pengulangan program ini justru berisiko menimbulkan tekanan bagi pegawai pajak, baik dalam bentuk potensi suap maupun beban pemeriksaan berulang.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Kita jalankan prosedur perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku saja,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM