TOPMEDIA, SURABAYA – Genderang perang terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus ditabuh kencang.
Dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim berhasil mencatatkan 9 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi yang berhasil diamankan dari berbagai jalur distribusi.
Berdasarkan data penindakan periode Januari hingga Maret 2026, personel Korps Praja Wibawa bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan II sukses menyita tepatnya 9.003.080 batang rokok ilegal. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 13,38 miliar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jatim, Andyka Merry Rustiyanto, mewakili Kasatpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari intensitas operasi yang tinggi di lapangan.
“Sepanjang Januari hingga 10 Maret 2026, kami telah melaksanakan 12 kali operasi penertiban bersama Bea Cukai. Ini adalah komitmen nyata kami untuk menekan kebocoran penerimaan negara,” tegas Andyka, Kamis (16/4).
Langkah agresif ini diklaim berhasil menekan potensi kerugian negara hingga Rp 8,78 miliar. Petugas menyasar titik-titik krusial, mulai dari jasa pengiriman (ekspedisi), pelabuhan, hingga jalur tikus yang kerap menjadi akses utama peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
Menyambut kebijakan baru Kementerian Keuangan terkait penataan cukai hasil tembakau yang akan berlaku Mei mendatang, Satpol PP Jatim bersiap menginjak pedal gas lebih dalam. Frekuensi operasi pasar akan ditingkatkan secara masif.
Titik-titik strategis seperti Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dan Madura bakal menjadi atensi khusus. Selain itu, pengawasan di gudang-gudang ekspedisi akan diperketat untuk memutus rantai distribusi dari produsen ke konsumen.
“Kami ingin menarik para produsen ilegal ini agar masuk ke sektor legal. Dengan begitu, industri hasil tembakau kita sehat dan kontribusinya untuk pembangunan juga jelas,” tambah Andyka.
Keberhasilan operasi ini tak lepas dari sokongan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Andyka menjelaskan bahwa dana tersebut dikelola secara akuntabel untuk mendukung tiga pilar utama: penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan.
Bukan sekadar untuk biaya operasional pengejaran di lapangan, DBH CHT juga dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk antara lain jaminan kesehatan, kesejahteraan petani, edukasi publik dan persuasif.
Meski garang dalam penindakan, Satpol PP tetap mengedepankan sisi humanis. Pendekatan persuasif dilakukan agar masyarakat paham risiko hukum menjual rokok polos (tanpa cukai) atau menggunakan pita cukai bekas.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi industri rokok legal di Jawa Timur yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung penyerapan tenaga kerja lokal dalam skala besar. (*)



















