TOPMEDIA – Sidang perdana kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah digelar hari ini. KontraS langsung mengkritik dakwaan pada empat prajurit TNI selaku terdakwa di kasus ini, namun kasus tidak sampai menyentuh pada dugaan adanya keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan kepada Andrie.
“Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie,” kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, Rabu (29/4/2026).
Untuk diketahui, keempat terdakwa dalam kasus Andrie Yunus adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Namun, menurut KontraS jeratan pasal yang diterapkan pada keempat terdakwa pun juga tidak sesuai.
“Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan,” katanya.
Dimas menganggap motif terdakwa dalam dakwaan juga direduksi menjadi motif dendam pribadi. Motif itu, ungkap Dimas telah mengaburkan dugaan keterlibatan adanya sosok intelektual yang memerintahkan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
“Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,” jelas Dimas.
Sementara itu, tim pengacara Andrie Yunus terus mendorong penuntasan kasus ini untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian dalam membongkar keterlibatan sosok intelektual. KontraS pun telah meminta keempat terdakwa untuk diadili di peradilan umum.
“Sebagai sebuah proses akuntabilitas dan transparansi serta untuk pencegahan keberulangan proses investigasi menyeluruh untuk membongkar skenario operasi, keterlibatan aktor intelektualis dan rantai komando juga harus didorong dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen,” tutur Dimas.
Jaksa mendakwa keempat tentara penyiram air keras melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur menjelaskan bahwa motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras karena kesal atas sikap Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur. (*)



















