Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

1,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan TikTok

×

1,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan TikTok

Sebarkan artikel ini
TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun pengguna di bawah 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Perlindungan Anak. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Platform digital TikTok kembali menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi, seperti pornografi, kekerasan, dan perundungan.

HALAL BERKAH

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa jumlah akun anak yang dinonaktifkan meningkat signifikan.

“Kalau tanggal 10 April lalu TikTok melaporkan telah menonaktifkan kurang dari 780 ribu akun, maka per hari ini jumlahnya mencapai 1,7 juta akun anak per tanggal 28 Maret,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:  6 Usaha Kreatif Anak Muda yang Lahir dari Tren FOMO

Meutya menegaskan bahwa TikTok menjadi platform digital pertama di Indonesia yang secara aktif melaporkan aksi kepatuhan terkait deaktivasi akun anak.

“TikTok juga menyampaikan secara langsung aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur ke depan. Kita tadi tidak hanya membicarakan kejahatan digital seperti judi online, tapi juga bagaimana penanganannya bisa terus ditingkatkan, khususnya di platform TikTok,” tambahnya.

Selama proses penonaktifan akun anak, TikTok mengakui adanya gangguan yang turut berdampak pada akun orang dewasa.

Platform tersebut mengimbau pengguna dewasa yang terdampak untuk segera melaporkan agar akunnya dinormalisasi.

Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Ardianto, menjelaskan bahwa sistem deteksi usia pengguna masih terus dikembangkan.

Baca Juga:  Perketat Aturan Gawai Anak, Sekolah hingga Orang Tua Diminta Aktif Mengawasi

“Saat ini kami masih berupaya membuat sistem yang mengenali pengguna di bawah umur secara bertahap. Prosesnya tentu tidak sebentar karena kami terus men-develop apa yang bisa dilakukan,” katanya.

Hilmi menambahkan bahwa pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah mengenai isu-isu utama yang menjadi perhatian publik.

“Kami berdiskusi dengan Bu Menteri tentang concern-concern utama, termasuk bagaimana sistem ini bisa lebih akurat dan tidak mengganggu pengguna dewasa,” ujarnya. (*)

TEMANISHA.COM