Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Mendagri Terbitkan Aturan, Pajak Kendaraan Listrik Tetap Dibebaskan

×

Mendagri Terbitkan Aturan, Pajak Kendaraan Listrik Tetap Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Pemerintah melalui Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran yang memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini sekaligus meredam wacana sebelumnya yang menyebut kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak setelah sebelumnya mendapat tarif nol persen.

Surat edaran bernomor 900.1.13.1/3764/SJ yang terbit pada 22 April itu berisi tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

HALAL BERKAH

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023 yang bertujuan mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam surat tersebut, pemerintah pusat meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah konkret dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik. Dukungan itu mencakup insentif fiskal seperti pembebasan atau pengurangan pajak daerah, serta insentif nonfiskal melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Indonesia Perpanjang 12 Persen Kepemilikan Freeport hingga 2041

Tak hanya kendaraan listrik baru, kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang telah dikonversi dari mesin berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Latar belakang kebijakan ini tak lepas dari kondisi global yang dinilai belum stabil, terutama terkait pasokan dan harga energi minyak serta gas. Pemerintah juga ingin memastikan upaya transisi menuju energi terbarukan tetap berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Masyarakat dan Edukasi Periklindo, Achmad Rofiqi, menyambut baik langkah pemerintah.

Ia menjelaskan, sebelum adanya surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pajak kendaraan listrik, termasuk kemungkinan menyamakan pajaknya dengan kendaraan konvensional demi meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga:  Penelitian Baterai Korea Selatan Bikin Produsen Mobil Bensin Ketar-Ketir

Kondisi itu berpotensi memunculkan perbedaan tarif pajak kendaraan listrik di tiap daerah. Meski begitu, ada juga pemerintah daerah yang justru mendorong pengembangan kendaraan listrik, salah satunya dengan menyiapkan infrastruktur pendukung.

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Tangerang Selatan disebut berencana memperkuat fasilitas untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di wilayahnya.

Rofiqi menilai, terbitnya surat edaran ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian arah kebijakan di tengah berbagai wacana yang sempat berkembang. (*)

TEMANISHA.COM