Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kejati Jatim Ungkap Aliran Pungli di Dinas ESDM: 19 Staf Kecipratan Dana, Uang Rp 707 Juta Dikembalikan

×

Kejati Jatim Ungkap Aliran Pungli di Dinas ESDM: 19 Staf Kecipratan Dana, Uang Rp 707 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Pidsus Kejati Jatim ungkap aliran dana pungli di Dinas ESDM Jatim. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Teka-teki aliran dana pungutan liar (pungli) dalam perizinan pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur mulai tersingkap.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan catatan pembagian uang yang mengalir secara rutin kepada belasan staf, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga tenaga honorer.

HALAL BERKAH

Temuan ini merupakan hasil penggeledahan lanjutan yang dilakukan penyidik di kantor Dinas ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026).

Dalam penggeledahan selama enam jam tersebut, jaksa mengamankan sejumlah dokumen krusial, termasuk catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang dinilai tidak sah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

Sebanyak 19 staf di Bidang Pertambangan diketahui menerima jatah bulanan dari hasil pungli perizinan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Yuhronur Efendi Gelar Open House Idulfitri di Pendopo Lokatantra, Pererat Silaturahmi Warga Lamongan

“Pembagian uang dilakukan rutin setiap akhir bulan dengan jumlah bervariasi, antara Rp 750.000 hingga Rp 2,5 juta. Nominalnya tergantung pada status kepegawaian, jabatan, masa kerja, hingga beban kerja masing-masing,” kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Kamis (23/4/2026).

Aliran dana tersebut diduga disalurkan oleh tersangka OS selaku Kabid Pertambangan atas instruksi dari tersangka AM yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

Menariknya, pasca-penetapan tersangka, 19 staf tersebut secara kooperatif mulai mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Hingga Kamis, total uang pengembalian yang telah disita kejaksaan mencapai Rp 707 juta.

Modus Pungli dan Tarifnya

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah berkas permohonan izin pertambangan sengaja dipisahkan atau ditahan oleh pihak dinas. Padahal, secara administratif, persyaratan yang diajukan pemohon telah lengkap.

Baca Juga:  Menkes Dorong KPK Selidiki Praktik Korupsi Dalam Harga Obat

Modus pemerasan ini menyasar para pengusaha yang mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski sistem dirancang untuk memangkas birokrasi, oknum di Dinas ESDM diduga sengaja memperlambat proses jika tidak ada uang pelicin.

“Syaratnya sudah lengkap, tapi izinnya tidak keluar keluar. Ternyata sengaja ditahan sampai ada pemberian uang,” jelas Wagiyo.

Tarif yang dipatok mafia ESDM ini beragam. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta menyetor Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Sementara untuk izin baru, angkanya mencapai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Bahkan, perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) pun tak luput dari pungli dengan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per pengajuan.

Selain dokumen dan uang tunai, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS.

Baca Juga:  Lebaran di Balik Jeruji Besi, Eks Bupati Pati Sudewo Sampaikan Maaf ke Warga Pati

Kendaraan tersebut diduga kuat dibeli menggunakan harta yang berasal dari pendapatan tidak sah atau hasil pungutan liar tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim (nonaktif) Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Oni Setiawan (OS) dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Ketiganya telah resmi ditahan. Sementara itu, 19 staf yang menerima aliran dana sejauh ini masih berstatus sebagai saksi kunci. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berkembang untuk menelisik seberapa dalam akar korupsi di instansi tersebut merugikan iklim investasi dan pendapatan daerah di Jawa Timur. (*)

TEMANISHA.COM