TOPMEDIA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda saat mencetak ulang.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan untuk mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Ia menilai banyak warga yang kurang peduli terhadap dokumen identitas sehingga mudah hilang, sementara proses pencetakan ulang selama ini gratis.
Bima menjelaskan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan menjadi beban biaya bagi negara. Dalam satu hari, laporan kehilangan e-KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan membayar biaya atau denda. Karena setiap hari ada puluhan ribu laporan kehilangan, dan ini menjadi cost center,” ujarnya.
Dengan adanya denda, ia berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen identitas.
Selain usulan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Salah satunya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (single identity number).
Pemerintah juga mengusulkan penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.
Ia menekankan bahwa layanan administrasi kependudukan harus ditegaskan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen menganggarkan dan merencanakan,” jelasnya.
Politikus PAN itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Selama ini, menurutnya, sering terjadi perdebatan mengenai siapa yang berwenang memimpin urusan administrasi kependudukan.
“Kami kira pembahasan revisi UU ini akan baik sekali apabila menyentuh isu kewenangan dan koordinasi antar lembaga,” pungkasnya. (*)



















