Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Antisipasi Tren Penyalahgunaan Gas Tertawa, BPOM Perketat Regulasi N2O

×

Antisipasi Tren Penyalahgunaan Gas Tertawa, BPOM Perketat Regulasi N2O

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Fenomena penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau yang populer disebut gas tertawa dinilai sebagai fenomena gunung es di Indonesia.

Meski kasus “Baby Whip” baru-baru ini mencuat, tren serupa sudah lebih dulu dilaporkan di banyak negara maju.

HALAL BERKAH

Di Amerika Serikat, penyalahgunaan N2O dikenal dengan istilah whippets, merujuk pada kartrid gas yang biasa digunakan untuk membuat krim kocok.

Data University of Illinois mencatat lonjakan 578 persen kematian akibat penggunaan N2O secara sengaja antara 2010 hingga 2023.

Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal BPOM RI, Andi Wibowo, menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki catatan resmi terkait kematian akibat penyalahgunaan N2O.

Baca Juga:  Praktik Parkir Liar Bisa Dipenjara, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku

“Indonesia ibarat puncak gunung es, under reported. Banyak kasus tidak tercatat meski tren sudah mulai terendus sejak akhir 2024, terutama di media sosial,” ujarnya.

BPOM RI menemukan sejumlah produk ilegal yang sengaja disalahgunakan dengan kandungan N2O berkapasitas besar hingga 500 gram per tabung.

Padahal, kebutuhan kuliner hanya memerlukan satu kartrid kecil berisi 10 gram untuk stok mingguan.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi izin N2O untuk pangan maksimal 10 gram per kemasan.

Penjualan dalam tabung besar kini dilarang untuk individu dan hanya diperbolehkan bagi fasilitas medis atau industri berskala besar.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Andayani Apt, menegaskan pihaknya akan terus mengevaluasi efektivitas regulasi ini.

Baca Juga:  ATP Umumkan Turnamen Masters 1000 Baru di Arab Saudi, Siap Debut 2028

“Tentu akan terus kami lihat, kami review, seberapa efektif setiap regulasi dan terbuka dengan banyak opsi pengetatan ke depan,” katanya.

Belajar dari Regulasi Internasional

Sejumlah negara Eropa telah menerapkan larangan ketat terhadap penggunaan rekreasi N2O.
Inggris mengklasifikasikan N2O sebagai obat Kelas C sejak 2023, sementara Belanda melarang total penggunaannya untuk rekreasi sejak Januari 2023.

Jerman, Prancis, dan Denmark juga memperketat aturan dengan pembatasan penjualan kartrid dan perlindungan anak di bawah umur.

Kasus “Baby Whip” menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan N2O bisa menjadi ancaman serius di Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM