TOPMEDIA – Baru beberapa saat setelah dibuka, Selat Hormuz kembali ditutup. Penutupan kembali jalur vital perdagangan minyak dunia itu dilakukan oleh militer Iran pada Sabtu (18/4/2026).
Penutupan ini diumumkan melalui siaran televisi pemerintah Iran, dengan alasan Amerika Serikat dianggap melanggar komitmen gencatan senjata karena tetap melanjutkan blokade angkatan laut terhadap kapal-kapal yang berlayar dari dan menuju pelabuhan Iran.
Dalam pernyataan resmi, komando militer pusat Iran menegaskan bahwa situasi di Selat Hormuz akan dikendalikan secara ketat hingga AS memulihkan kebebasan bergerak bagi semua kapal yang mengunjungi Iran.
“Sampai Amerika Serikat memulihkan kebebasan bergerak untuk semua kapal yang mengunjungi Iran, situasi di Selat Hormuz akan tetap dikendalikan secara ketat,” demikian pernyataan yang dikutip AFP.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa blokade terhadap pelabuhan Iran akan tetap dipertahankan jika kesepakatan damai dengan Teheran tidak tercapai. Ia bahkan menegaskan kemungkinan tidak memperpanjang gencatan senjata setelah berakhir.
“Mungkin saya tidak akan memperpanjangnya, tetapi blokade akan tetap berlaku,” kata Trump kepada wartawan, dilansir Al Arabiya.
Selat Hormuz merupakan rute utama distribusi minyak dunia, dengan lebih dari selusin kapal komersial telah melewati jalur tersebut sebelum penutupan kembali diumumkan.
Ancaman Iran untuk menutup selat jika blokade AS berlanjut menambah ketegangan diplomasi kedua negara, yang sebelumnya gagal mencapai kesepakatan dalam perundingan di Pakistan.
Trump sendiri menyatakan optimisme bahwa kesepakatan damai dengan Iran masih mungkin terjadi.
Namun, perbedaan tuntutan antara kedua negara menjadi hambatan utama.
Salah satu isu yang mencuat adalah rencana Iran mengenakan pungutan tarif pada kapal yang melewati Selat Hormuz, yang ditolak oleh AS.
Meski ada harapan tercapainya kesepakatan damai, ketegangan antara AS dan Iran masih tinggi.
Jika konflik berlanjut, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh pasar energi dunia dan stabilitas ekonomi internasional. (*)



















