Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

UI Gandeng KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus FHUI Secara Transparan

×

UI Gandeng KemenPPPA Kawal Penanganan Kasus FHUI Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Universitas Indonesia (UI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawalan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI. Kedua pihak sepakat agar proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap mengedepankan perlindungan bagi korban.

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa langkah ke depan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui kajian yang lebih mendalam.

HALAL BERKAH

“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis.

Ia menjelaskan, UI memiliki kekuatan dari sisi akademik untuk mendukung upaya tersebut, salah satunya melalui program studi gender yang bersifat multidisiplin. Menurutnya, sumber daya akademik yang ada dapat dimanfaatkan untuk menyusun kajian komprehensif terkait penyebab masalah sekaligus merancang strategi pencegahan yang lebih efektif.

Baca Juga:  144 Juta Wisatawan Diprediksi Bakal Padati Destinasi Wisata saat Libur Nyepi dan Lebaran

Selain itu, pihak kampus juga berkomitmen memperkuat edukasi bagi mahasiswa, terutama sejak awal masa perkuliahan. Materi mengenai kekerasan seksual, tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba, serta isu-isu kontemporer lainnya akan dimasukkan sebagai materi wajib dalam orientasi mahasiswa baru.

Ke depan, penyampaian materi tersebut akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), sehingga informasi yang diterima mahasiswa menjadi lebih lengkap dan memiliki dasar yang lebih kuat.

Dari sisi kelembagaan, UI juga menyoroti pentingnya posisi Satgas agar tetap independen dalam menjalankan tugasnya, namun tetap memperoleh dukungan penuh dari institusi, terutama terkait pendanaan dan ketersediaan sumber daya manusia.

Karena itu, diperlukan tata kelola yang mampu menjaga independensi Satgas, sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan dari kampus, termasuk melalui skema pendanaan yang bersifat kolaboratif.

Baca Juga:  Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Menurutnya, koordinasi di tingkat nasional perlu diperkuat untuk menyusun kerangka yang lebih seragam terkait posisi dan peran Satgas di setiap kampus, sekaligus menjadi ruang untuk berbagi praktik terbaik antar perguruan tinggi.

“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujar Menteri Arifah.

Baca Juga:  Pro-Kontra Calon Haji Tentang Wacana War Tiket Haji untuk Potong Antrean

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan bisa lebih relevan dan mudah diterima di kalangan mahasiswa.

Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, KemenPPPA, serta kementerian terkait akan terus diperkuat guna merumuskan langkah-langkah konkret yang nantinya bisa diterapkan lebih luas di perguruan tinggi lain.

Seluruh proses penanganan kasus ini disebut tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. (*)

TEMANISHA.COM