Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Viral Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI, Dekan Ancam DO Pelaku

×

Viral Grup Chat Mesum Mahasiswa FH UI, Dekan Ancam DO Pelaku

Sebarkan artikel ini
Iustrasi kampus Universitas Indonesia (UI). (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Jagat maya kembali diguncang oleh isu krusial mengenai integritas moral di lingkungan kampus. Kali ini, sorotan tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menyusul bocornya tangkapan layar percakapan grup WhatsApp (WA) yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa.

Kasus ini memicu kemarahan publik lantaran memuat konten pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan.

HALAL BERKAH

Topik mengenai FH UI memuncak di media sosial X (dahulu Twitter) dan menjadi perbincangan hangat sejak Senin (13/4/2026).

Isu ini mencuat pertama kali melalui unggahan akun @sampahfhui pada 12 April 2026. Akun tersebut membeberkan serangkaian percakapan yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan.

Yang membuat publik kian geram adalah latar belakang para terduga pelaku dalam grup chat mesum itu yang berjumlah sekitar 16 orang. Mereka disebut-sebut menduduki posisi strategis di lingkungan kampus.

“Sakit banget lihat ada grup chat anak FH UI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon menjadi ketua pelaksana ospek,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Baca Juga:  Ingin Edukasi Soal Child Grooming, Aurelie Moeremans Angkat Broken Strings ke Layar Lebar

Tangkapan layar yang beredar menunjukkan komentar-komentar vulgar yang menyinggung bagian tubuh perempuan.

Hal ini memicu gelombang kecaman dari warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana calon-calon penegak hukum di masa depan justru menjadi pelaku dari tindakan yang merusak nilai-nilai hukum itu sendiri.

“Inilah bukti ‘many people are educated but not well-mannered’. Punya pendidikan bagus tapi kalau kelakuan jelek itu percuma,” tulis salah satu pengguna X, mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap sivitas akademika tersebut.

Merespons kegaduhan tersebut, pihak Dekanat FH UI bergerak cepat dengan merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram @fakultashukumui. Pihak fakultas membenarkan bahwa mereka telah menerima laporan terkait beredarnya materi percakapan yang tidak pantas tersebut.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya: Awasi ASN yang WFH di Rumah, Viralkan Kalau Nakal!

Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP, menegaskan bahwa institusinya mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia. Hal ini dinilai bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik yang selama ini dijunjung tinggi oleh Universitas Indonesia.

“Fakultas saat ini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh. Proses ini dilakukan secara serius, cermat, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan,” tulisnya dalam pernyataan resmi FH UI.

Pihak kampus juga menegaskan tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Parulian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran berat yang merendahkan martabat orang lain di lingkungan kampus.

“Saya memastikan mereka akan diproses, kita semua akan kawal. Saya tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi drop out (DO) ke Rektor,” tegas Parulian.

Baca Juga:  Fajar Sadboy Tutup Mulut Soal Riders Fantastisnya

Guna menjamin rasa aman, FH UI juga telah menyediakan saluran pelaporan melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni bagi para pihak yang merasa dirugikan atau membutuhkan dukungan psikologis.

Kasus ini kembali membuka luka lama mengenai penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sebagian warganet menyatakan skeptisisme mereka terhadap sanksi yang akan dijatuhkan, terutama mengingat pengaruh sosial dan ekonomi dari para terduga pelaku.

Namun, pengamat pendidikan menilai kasus ini adalah momentum bagi UI untuk menunjukkan komitmennya terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Di akhir pernyataannya, pihak fakultas mengimbau agar semua pihak menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga objektivitas proses investigasi yang sedang berlangsung. (*)

TEMANISHA.COM