TOPMEDIA – Sebuah kisah viral di media sosial memicu perdebatan publik tentang etika dan perlindungan tenaga kerja. Seorang karyawan di resto Mie Gacoan Marelan, Medan, Sumatera Utara, dikabarkan meminta izin tidak masuk kerja karena harus menjaga orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit.
Namun, respons dari pihak manajer justru mengejutkan, karyawan tersebut disebut-sebut diminta untuk mengundurkan diri (resign).
Unggahan yang pertama kali muncul di media sosial berasal dari akun yang mengaku sebagai kerabat karyawan tersebut.
Dalam unggahannya, ia menulis kritik terhadap manajer restoran yang dianggap tidak memiliki empati.
“Keponakan saya sudah tiga tahun kerja, bahkan lebaran pertama pun tetap masuk. Ini orang tua sakit, minta izin malah disuruh resign. Ingat karma, Pak,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu langsung viral dan memicu ribuan komentar dari warganet. Banyak yang menilai tindakan manajer tidak manusiawi dan mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap kondisi darurat keluarga. Hingga kini, pihak Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa pasal yang relevan:
– Pasal 79 ayat (1) jo Pasal 187 ayat (1): Pekerja berhak mengambil sebagian cuti tahunan untuk menjaga orang tua yang sakit. Pelanggaran terhadap hak ini dapat dikenai pidana penjara 1–12 tahun dan denda Rp10 juta–Rp100 juta.
– Pasal 93 ayat (2) huruf e jo Pasal 186: Pekerja berhak tidak bekerja karena menjalankan kewajiban agama atau kondisi darurat tertentu. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 4 tahun dan denda Rp10 juta–Rp400 juta.
Kasus seperti ini seharusnya jadi pengingat bagi semua pihak, terutama manajemen, bahwa hubungan kerja bukan hanya soal target dan operasional, tapi juga soal kemanusiaan.
Karyawan juga manusia yang punya keluarga dan kondisi darurat yang tidak bisa dihindari. Mengedepankan empati bukan berarti melemahkan aturan, justru memperkuat kepercayaan dan loyalitas dalam jangka panjang.
Bijaklah dalam mengambil keputusan, karena satu sikap bisa berdampak besar, bukan hanya bagi karyawan, tapi juga bagi reputasi perusahaan. Ingat, jabatan adalah amanah, bukan alat untuk menekan. (*)



















