TOPMEDIA, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025, di mana tarif dipatok tetap (flat) sama persis dengan tahun 2024 dan 2025, berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari roda dua, roda empat, hingga truk berat.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Daerah Samsat Surabaya Utara, Adi Iwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian ekonomi bagi masyarakat. Dengan tarif yang tidak berubah, pengusaha maupun pengemudi bisa lebih leluasa mengatur anggaran tanpa terbebani biaya tambahan.
“Untuk pajak kendaraan baru maupun lama memang tidak ada kenaikan. Semuanya flat, sama seperti tahun sebelumnya,” ungkap Adi, Minggu (12/4).
Secara rinci, tarif PKB untuk kepemilikan pertama masih mendapatkan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. Sementara untuk BBNKB kendaraan baru diberikan potongan hingga 37,25 persen.
Yang paling menarik, tarif BBNKB untuk kendaraan bekas atau tangan kedua (BBN-II) tetap sepenuhnya gratis alias nol rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan sejak Januari 2025 dan diperpanjang untuk 2026.
Selain soal tarif, ada juga kemudahan birokrasi dalam pengurusan administrasi. Kini masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus balik nama. Pemilik baru cukup melampirkan KTP pribadi untuk memproses dokumen tersebut.
“Sudah berlaku ya, jadi tidak perlu pakai KTP pemilik lama. Cukup pakai KTP pemilik baru,” tegasnya.
Di sisi lain, pasca periode mudik Lebaran, Samsat Surabaya Utara mencatat adanya peningkatan animo masyarakat dalam membayar pajak. Pamin Samsat Surabaya Utara, Iptu Wahyudi, menyebut tingkat kepatuhan wajib pajak menunjukkan tren positif sesuai target.
Pihaknya optimistis, kombinasi kebijakan tarif pajak yang tetap dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas akan terus mendorong warga untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan. (*)



















