TOPMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana hasil sitaan sebesar Rp 11,4 triliun dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berpotensi membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut resmi diserahkan ke kas negara dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang berlangsung di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4).
Menurut Purbaya, tambahan anggaran ini menjadi kabar baik bagi kondisi keuangan negara. Selain bisa digunakan untuk memperkuat APBN, dana tersebut juga berpeluang dialokasikan untuk sejumlah program prioritas yang sebelumnya sempat terkena pemangkasan anggaran.
“Kita makin kaya itu dapat Rp 11,4 triliun lagi, yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya. Bisa (digunakan menambal APBN) atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” kata Purbaya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Lebih lanjut, Purbaya menilai dana hasil sitaan itu juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor lain, termasuk penegakan hukum oleh Kejaksaan, dunia pendidikan, pembangunan sekolah, hingga penguatan pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), meskipun alokasinya kemungkinan tidak terlalu besar.
“Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” imbuhnya.
Meski begitu, terkait proyeksi penerimaan dari Satgas PKH hingga akhir tahun, Purbaya mengaku pemerintah belum menetapkan target pasti yang dapat dimasukkan dalam postur APBN. Namun tambahan dana ini dinilai sebagai windfall profit yang cukup signifikan untuk memperkuat daya tahan fiskal negara.
Selain penerimaan dari penertiban kawasan hutan, pemerintah juga masih melihat peluang pemasukan lain dari berbagai penindakan pelanggaran ekonomi, salah satunya praktik under invoicing.
“Tapi on the pipeline saya lihat masih akan ada banyak. Ini kan baru PKH, nanti ada (potensi tambahan penerimaan dari) under invoicing dan lain-lain, itu bisa banyak nanti dapatnya karena kita kan tegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi anggaran aman,” tutupnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan total Rp 11,4 triliun ke kas negara. Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun.
Selain itu, terdapat pula Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebesar Rp 1,96 triliun.
Sumber lainnya berasal dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup yang mencapai Rp 1,14 triliun.
Tambahan pemasukan ini menjadi sinyal positif bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas anggaran negara, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. (*)



















