Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

WFH Setiap Jumat, ASN Surabaya Dikejar Target dan Diawasi Ketat

×

WFH Setiap Jumat, ASN Surabaya Dikejar Target dan Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemerintah Kota Surabaya) mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi menuju sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.

HALAL BERKAH

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar memberikan kelonggaran bekerja dari rumah, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi tanpa menurunkan produktivitas aparatur.

Menurutnya, setiap ASN tetap memiliki target kerja harian yang wajib diselesaikan. Lokasi kerja tidak menjadi persoalan selama hasil pekerjaan sesuai target dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Fokus utama adalah kinerja. ASN tetap harus memenuhi target harian meskipun bekerja dari rumah,” ujar Eddy, Kamis (9/4/2026).

Namun demikian, tidak semua perangkat daerah (PD) dapat menerapkan WFH. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti bidang kesehatan, pendidikan, evakuasi, penyelamatan, hingga layanan administratif, tetap diwajibkan beroperasi dari kantor.

Baca Juga:  Gandeng 32 Kampus, Beasiswa Pemuda Tangguh Disambut Antusias

Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah tetap harus hadir di kantor setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal serta menjaga kualitas pelayanan publik.

Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan target yang terukur dan dievaluasi secara berkala.

Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab menetapkan target harian serta memantau capaian pegawai melalui sistem digital, termasuk absensi berbasis lokasi dan rapat koordinasi daring.

Tidak hanya kinerja pegawai, dampak kebijakan ini juga diukur dari sisi efisiensi anggaran. Dalam evaluasi bulanan, indikator yang diperhatikan mencakup penghematan penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Penurunan konsumsi BBM dihitung dari berkurangnya mobilitas kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya mendorong penggunaan energi ramah lingkungan. ASN yang tetap masuk kantor pada hari Jumat dianjurkan menggunakan transportasi nonfosil, seperti kendaraan listrik atau sepeda. Imbauan serupa juga diberlakukan setiap hari Selasa guna menekan emisi kendaraan.

Baca Juga:  Prabowo Temui Michael Bloomberg Bahas Investasi Danantara

Eddy menambahkan, penerapan WFH tetap berada dalam koridor disiplin ketat. ASN yang tidak mampu memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari ringan hingga berat.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, sehingga pelaksanaan WFH tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan profesionalitas.

Sanksi ringan dapat berupa teguran hingga penurunan pangkat. Sementara sanksi berat dapat berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.

Di sisi lain, kesiapan Surabaya dalam menjalankan sistem kerja fleksibel dinilai cukup matang.

Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya pada 2025 tercatat mencapai 4,78 dari skala maksimal 5. Capaian ini menunjukkan bahwa sebagian besar layanan publik telah terdigitalisasi.

Meski demikian, literasi digital masyarakat masih perlu terus ditingkatkan agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah kota juga terus mendorong masyarakat untuk beradaptasi dengan layanan digital yang telah tersedia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan WFH merupakan respons terhadap dinamika global, khususnya terkait fluktuasi energi.

Baca Juga:  Digitalisasi Layanan hingga Dukungan UMKM, Upaya Pemkot Surabaya untuk Genjot PAD

Menurutnya, pola kerja fleksibel terbukti mampu menekan konsumsi energi karena mengurangi mobilitas harian yang bergantung pada BBM. Selain itu, penggunaan listrik di kantor juga dapat ditekan secara signifikan.

Ia menilai Surabaya memiliki modal kuat dalam menerapkan kebijakan ini, terutama berkat pengalaman menerapkan sistem kerja digital saat pandemi COVID-19. Meski sempat menghadapi tantangan adaptasi, sistem berbasis digital terbukti mampu menjaga stabilitas kinerja aparatur.

Ke depan, Fathoni berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi berkembang menjadi strategi berkelanjutan. Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan konversi kendaraan operasional pemerintah dari bahan bakar fosil menuju kendaraan listrik.

Dengan pengawasan ketat, target kerja yang jelas, serta dukungan sistem digital yang memadai, Pemkot Surabaya berupaya membuktikan bahwa kerja fleksibel tidak identik dengan penurunan produktivitas. Sebaliknya, WFH diarahkan menjadi instrumen efisiensi yang tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

 

TEMANISHA.COM