Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Kemenhaj Ingatkan Modus Haji Ilegal yang Wajib Diwaspadai

×

Kemenhaj Ingatkan Modus Haji Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemberangkatan haji. (foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Keinginan untuk menunaikan ibadah haji tanpa antre sering kali dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan.

Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur iming-iming haji ilegal.

HALAL BERKAH

Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi kini semakin memperketat pengawasan. Dokumen selain visa haji resmi dipastikan bakal mental di pintu pemeriksaan.

Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan bahwa otoritas Saudi hanya mengakui satu dokumen sah untuk beribadah di Tanah Suci, yakni visa haji resmi.

“Masyarakat harus paham, visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya tidak bisa digunakan untuk berhaji,” ujar Puji usai bertemu Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, Sabtu (4/4).

Baca Juga:  Pemantauan Hilal 29 Ramadan 1447 H di Pantai Baro Gebang: Apakah Sudah Memenuhi Kriteria MABIMS?

Senada dengan Puji, Yusron mengingatkan jamaah agar tidak mudah terbujuk janji manis jalur cepat.

Modus yang sering digunakan adalah memberangkatkan jamaah menggunakan visa turis atau ziarah, lalu mencoba menyusup ke area peribahasaan dengan atribut palsu.

Yusron mengingatkan konsekuensi bagi mereka yang nekat melakukan haji ilegal ini sangat berat.

KJRI Jeddah mencatat banyak kasus WNI yang ditangkap karena menggunakan kartu identitas (nusuk) palsu hingga visa yang datanya tidak sinkron dengan paspor.

Jika tertangkap basah oleh aparat keamanan Saudi, jamaah ilegal tidak hanya gagal beribadah, tetapi juga menghadapi sanksi berlapis mulai denda dalam jumlah besar, dideportasi seketika, hingga dikenai cekal (larangan masuk) ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Instruksikan RW Se-Surabaya Pakai One Gate System di Libur Lebaran

Yusron juga meluruskan salah kaprah soal Haji Dakhili (haji domestik). Jalur ini sebenarnya dikhususkan bagi warga lokal Saudi atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.

“Jalur ini bukan untuk mengakali keberangkatan jamaah dari Indonesia,” tegasnya.

Masyarakat juga diminta lebih kritis saat ditawari paket Haji Furoda. Meski namanya mentereng, calon jamaah wajib memastikan legalitas penyelenggara dan kepastian visanya sebelum menyetor uang.

“Jangan hanya terpaku pada nama paket atau janji tanpa antre. Pastikan visanya memang visa haji, bukan yang lain,” pungkas Yusron. (*)

TEMANISHA.COM