TOPMEDIA – Sepasang suami istri pedagang ayam broiler asal Desa Sabungan, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, mendatangi Kantor KPP Pratama Rantauprapat dengan penuh emosi setelah mengetahui rekening bank mereka diblokir.
Pemblokiran tersebut disebut berkaitan dengan tagihan Pajak Penghasilan tahun 2020 beserta denda yang totalnya mencapai sekitar Rp 768 juta.
Pasangan ini mengaku tidak pernah didatangi petugas pajak pada tahun 2020, sementara kewajiban pajak untuk periode 2021 hingga 2025 sudah mereka lunasi.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II, Lucas Hendrawan, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Wajib Pajak yang bersangkutan datang ke KPP Pratama Rantauprapat untuk meminta penjelasan terkait pemblokiran rekening yang dilakukan dalam rangka penagihan atas utang pajak yang masih harus dibayar,” ujarnya dalam pernyataan resmi. DJP menegaskan langkah tersebut sesuai aturan penagihan utang pajak.
Lucas menegaskan bahwa langkah pemblokiran rekening memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kasus ini memicu perdebatan di media sosial. Seorang konten kreator dengan akun monmonoko menyebut bahwa sistem perpajakan yang lebih ketat justru membantu mengungkap praktik shadow economy. “Alhamdulillah, ini adalah shadow economy yang mulai ketahuan,” tulisnya.
Kasus ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih intensif agar wajib pajak memahami kewajiban mereka dan tidak merasa tiba-tiba ditagih dalam jumlah besar. Masyarakat menuntut sistem yang lebih transparan dan komunikatif. (*)



















