Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

DJP: Laporan SPT PPh Capai 10,5 Juta per 31 Maret 2026

×

DJP: Laporan SPT PPh Capai 10,5 Juta per 31 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 10,5 juta per 31 Maret 2026.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 tercatat 10.530.651 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

HALAL BERKAH

Untuk tahun buku Januari-Desember, laporan SPT berasal dari 9.214.182 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.100.876 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 213.492 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 159 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, laporan SPT berasal dari 1.912 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 30 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  INACA Minta Kenaikan Fuel Surcharge dan Tiket Pesawat Imbas Geopolitik Timur Tengah

Lebih lanjut, DJP mencatat progres aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.551.174 wajib pajak.

Jumlah itu terdiri atas 16.489.868 wajib pajak orang pribadi, 970.529 wajib pajak badan, 90.550 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Baca Juga:  Permintaan Domestik Angkat Manufaktur RI di Tengah Tekanan Global

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi. Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapus secara jabatan. (*)

TEMANISHA.COM