Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Cegah Urbanisasi Liar, Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi Pendatang Usai Lebaran 2026

×

Cegah Urbanisasi Liar, Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi Pendatang Usai Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengintensifkan operasi yustisi kependudukan guna memantau pergerakan warga pendatang setelah libur Lebaran 2026.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengintensifkan operasi yustisi kependudukan guna memantau pergerakan warga pendatang setelah libur Lebaran 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pendatang memiliki tujuan yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan sosial di Kota Pahlawan.

HALAL BERKAH

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan akan berlangsung selama satu pekan, terhitung mulai Senin (30/3/2026) hingga Minggu (5/4/2026).

Menurut Eddy, operasi yustisi melibatkan berbagai unsur mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini menyasar empat kategori warga pendatang yang perlu didata secara administratif.

Kategori pertama adalah pekerja formal yang wajib menunjukkan bukti jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan. Mereka akan didata sebagai penduduk nonpermanen sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.

Baca Juga:  Surabaya Buka Posko Peduli Bencana untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra

Kategori kedua mencakup pekerja informal, seperti pedagang kaki lima (PKL). Mereka diwajibkan memiliki surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat serta tempat tinggal yang jelas sebelum didata sebagai penduduk nonpermanen.

Selanjutnya, kategori ketiga adalah tamu keluarga. Mereka wajib melaporkan keberadaannya kepada Ketua RT dalam waktu 1×24 jam setelah kedatangan, dengan bukti pelaporan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2025.

Adapun kategori keempat adalah warga yang tidak memiliki identitas. Petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Eddy menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Ketua RT karena mereka dinilai paling memahami mobilitas penduduk di wilayah masing-masing. Sasaran operasi tidak hanya rumah kos, tetapi juga rumah tinggal yang menampung pendatang baru.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Siapkan Dana Rp 5 Juta per Bulan untuk Gen Z di Setiap RW Surabaya

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, mayoritas pendatang datang ke Surabaya dengan tujuan mencari pekerjaan, namun belum memiliki kepastian kerja.

Jika dalam masa pemantauan mereka tidak mendapatkan pekerjaan atau tempat tinggal yang layak, pihak kelurahan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

Data urbanisasi di Surabaya menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, jumlah pendatang tercatat sebanyak 6.250 orang, sedangkan pada 2025 menurun menjadi 5.655 orang.

Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan tidak menutup diri bagi pendatang selama memenuhi persyaratan administrasi serta memiliki tujuan yang jelas.

Pendatang yang ingin mencari pekerjaan juga diharapkan memiliki keterampilan yang memadai.

Eddy berharap masyarakat yang datang ke Surabaya telah mempersiapkan kemampuan, baik keterampilan teknis (hard skill) maupun nonteknis (soft skill).

Baca Juga:  Kekerasan Dialami Dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada, Pemkot Surabaya dan IDI Bakal Kawal Kasus

Tanpa bekal kemampuan, pendatang berpotensi kesulitan bertahan hidup dan bisa menjadi beban sosial bagi pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari implementasi di lapangan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Genteng melaksanakan operasi yustisi pada Senin (30/3/2026) malam di wilayah Kelurahan Peneleh. Petugas menyisir sejumlah rumah indekos dan mendapati sedikitnya lima warga pendatang yang belum melakukan pelaporan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar tiga titik rumah kos untuk mendata penghuni yang telah kembali dari kampung halaman setelah mudik Lebaran. Petugas juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pendatang yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi.

TEMANISHA.COM