Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LIFESTYLE

Bernuansa Asusila dan Sesat, BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik

×

Bernuansa Asusila dan Sesat, BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kosmetik yang overclaim dan mengandung bahan berbahaya. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Sebanyak 8 kosmetik wanita dicabut izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk bermasalah ini ditemukan dalam pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025.

HALAL BERKAH

Produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

“Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti ‘mengencangkan payudara’, ‘membesarkan payudara’, ‘mencegah keputihan’, hingga ‘merapatkan organ intim’. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan,” katanya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Adapun produk-produk tersebut sebagai berikut:

1. Violla Sweet Breast Cream

2. Dohwa Queen Feminine Hygiene

Baca Juga:  Bahaya, BPOM Rilis Minuman Tak Izin Edar, Salah Satunya Banyak Ditemukan di Pasaran

3. XBS Cream Zeeya Breast Care Oil

4. Vamella Ultimate Breast Serum

5. Roro Mendut  Adas Delima Breast Serum

6. Naturwish Breast Serum

7. Mireya Premium Breast Cream

8. Bioaqua Bust Cream

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial,” ujarnya.

Klaim ini mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak ada dan masuk dalam definisi kosmetik. Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi. Hal tersebut melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024.

Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara, bukan untuk tujuan terapeutik maupun mempengaruhi fungsi organ tubuh.

Baca Juga:  Diva Jadi Atlet! Krisdayanti Siap Bertanding di Kejuaraan Wushu Internasional di China

Ini juga sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen, maka dengan begitu BPOM telah mencabut izin edar 8 item kosmetik yang terbukti melakukan promosi tidak sesuai norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” katanya.

BPOM kemudian menginstruksikan kepada pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan dan pemusnahan seluruh produk dari peredaran.

BPOM pun dengan tegas memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media, baik konvensional maupun digital.

“Instruksi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Resmikan 18 Gudang, Polri Siap Ekspansi Infrastruktur Pangan Nasional

BPOM selanjutnya mengingatkan seluruh pelaku usaha kosmetik agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini termasuk dalam hal penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, bertanggung jawab, serta berbasis pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, BPOM mengimbau masyarakat agar berperan aktif sebagai konsumen cerdas dan kritis. Kepala BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap promosi kosmetik yang berlebihan dan tidak realistis.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” katanya. (*)

TEMANISHA.COM