Pemantauan hilal biasanya melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim astronom, petugas dari Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga perwakilan organisasi keagamaan dan ahli falak.
Mereka melakukan observasi menggunakan teleskop serta alat optik lainnya untuk melihat kemunculan hilal di ufuk barat setelah matahari terbenam.
Berdasarkan kriteria MABIMS yang saat ini digunakan oleh Indonesia, awal bulan hijriah dapat ditetapkan jika hilal telah memenuhi tiga syarat utama. Pertama, tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk.
Kedua, elongasi atau jarak sudut antara matahari dan bulan minimal 6,4 derajat. Ketiga, usia bulan telah cukup untuk memungkinkan terlihatnya hilal secara astronomis.
Pemantauan di Pantai Baro Gebang menjadi salah satu lokasi strategis karena wilayah pesisir memiliki cakrawala barat yang relatif terbuka sehingga memudahkan pengamatan hilal.
Selain itu, kondisi cuaca dan tingkat visibilitas langit juga sangat menentukan keberhasilan pengamatan.
Jika hasil rukyatul hilal menunjukkan bahwa posisi bulan telah memenuhi kriteria MABIMS dan hilal berhasil terlihat, maka besar kemungkinan penetapan 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri dapat dilakukan pada hari berikutnya.
Namun jika hilal belum memenuhi syarat atau tidak terlihat akibat kondisi cuaca, maka bulan Ramadan biasanya akan digenapkan menjadi 30 hari.
Hasil pemantauan dari berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia nantinya akan dilaporkan dalam sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama.
Sidang tersebut melibatkan para ulama, ahli astronomi, serta perwakilan organisasi Islam untuk menentukan secara resmi awal bulan Syawal.
Pemantauan hilal menjadi bagian penting dalam penentuan kalender hijriah karena menggabungkan metode perhitungan astronomi (hisab) dan pengamatan langsung (rukyat).
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan penetapan hari raya dapat dilakukan secara akurat dan dapat diterima oleh masyarakat luas.