Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Pemantauan Hilal 29 Ramadan 1447 H di Pantai Baro Gebang: Apakah Sudah Memenuhi Kriteria MABIMS?

×

Pemantauan Hilal 29 Ramadan 1447 H di Pantai Baro Gebang: Apakah Sudah Memenuhi Kriteria MABIMS?

Sebarkan artikel ini
Pemantauan hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1447 Hijriah kembali dilakukan di berbagai titik di Indonesia, termasuk di kawasan pesisir Pantai Baro Gebang.
toplegal

TOPMEDIA-Pemantauan hilal untuk menentukan awal bulan Syawal 1447 Hijriah kembali dilakukan di berbagai titik di Indonesia, termasuk di kawasan pesisir Pantai Baro Gebang.

Kegiatan rukyatul hilal tersebut dilaksanakan pada 29 Ramadan 1447 H untuk memastikan apakah posisi bulan sabit muda sudah memenuhi kriteria penetapan awal bulan menurut standar MABIMS.

HALAL BERKAH

Pemantauan hilal biasanya melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim astronom, petugas dari Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga perwakilan organisasi keagamaan dan ahli falak.

Mereka melakukan observasi menggunakan teleskop serta alat optik lainnya untuk melihat kemunculan hilal di ufuk barat setelah matahari terbenam.

Berdasarkan kriteria MABIMS yang saat ini digunakan oleh Indonesia, awal bulan hijriah dapat ditetapkan jika hilal telah memenuhi tiga syarat utama. Pertama, tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk.

Baca Juga:  Antisipasi Aksi Massa, SD dan SMP di Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah pada 1–4 September 2025

Kedua, elongasi atau jarak sudut antara matahari dan bulan minimal 6,4 derajat. Ketiga, usia bulan telah cukup untuk memungkinkan terlihatnya hilal secara astronomis.

Pemantauan di Pantai Baro Gebang menjadi salah satu lokasi strategis karena wilayah pesisir memiliki cakrawala barat yang relatif terbuka sehingga memudahkan pengamatan hilal.

Selain itu, kondisi cuaca dan tingkat visibilitas langit juga sangat menentukan keberhasilan pengamatan.

Jika hasil rukyatul hilal menunjukkan bahwa posisi bulan telah memenuhi kriteria MABIMS dan hilal berhasil terlihat, maka besar kemungkinan penetapan 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Namun jika hilal belum memenuhi syarat atau tidak terlihat akibat kondisi cuaca, maka bulan Ramadan biasanya akan digenapkan menjadi 30 hari.

Baca Juga:  BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG dan Rincian Anggarannya di Medsos Tiap Hari, Masyarakat Boleh Protes!

Hasil pemantauan dari berbagai titik pengamatan di seluruh Indonesia nantinya akan dilaporkan dalam sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama.

Sidang tersebut melibatkan para ulama, ahli astronomi, serta perwakilan organisasi Islam untuk menentukan secara resmi awal bulan Syawal.

Pemantauan hilal menjadi bagian penting dalam penentuan kalender hijriah karena menggabungkan metode perhitungan astronomi (hisab) dan pengamatan langsung (rukyat).

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan penetapan hari raya dapat dilakukan secara akurat dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

TEMANISHA.COM