Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ribuan PPPK Terancam, Anggaran Daerah Seret, THR pun Tak Menentu

×

Ribuan PPPK Terancam, Anggaran Daerah Seret, THR pun Tak Menentu

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA :

Kondisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah daerah tengah menjadi sorotan. Di tengah berbagai kebijakan anggaran dan aturan kepegawaian, sebagian dari mereka menghadapi ketidakpastian nasib, mulai dari ancaman tidak diperpanjangnya kontrak hingga kemungkinan tidak menerima tunjangan hari raya (THR).

HALAL BERKAH

Di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mayoritas PPPK berpotensi tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja. Pemerintah Kabupaten Donggala mengakui kemampuan anggaran daerah saat ini hanya cukup untuk membayar gaji PPPK hingga Agustus 2026, sementara masa kontrak para pegawai tersebut akan berakhir pada September mendatang.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPPK sebelum memutuskan perpanjangan kontrak. Penilaian ini akan menjadi dasar apakah pegawai tersebut tetap dipertahankan atau tidak.

“Kami harus mengevaluasi kinerja mereka dan merumahkan mereka yang tidak bekerja secara optimal,” kata Vera saat ditemui awak media di Banawa, Rabu.

Baca Juga:  Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Ia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi rencana tersebut. Untuk membayar gaji ribuan PPPK selama satu tahun kontrak, pemerintah daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp216 miliar. Sementara itu, Pemkab Donggala juga sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran dari APBD.

“Tentunya situasi ini karena adanya kebijakan efisiensi anggaran hingga Rp400 juta dari APBD Kabupaten Donggala,” ucapnya.

Pemerintah daerah saat ini juga berupaya mencari solusi dengan mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat. Di sisi lain, hasil evaluasi awal di lapangan menunjukkan sebagian besar PPPK dinilai belum bekerja secara maksimal. Vera menyebut sekitar 80 persen dari mereka belum mampu menjalankan tugas secara optimal.

“Bagi PPPK yang secara penilaian untuk kinerja tidak baik maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja atau diberhentikan,” sebutnya.

Karena itu, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan penilaian kinerja secara objektif sesuai kondisi di lapangan. Pemerintah daerah berharap anggaran yang tersedia nantinya bisa lebih difokuskan untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan kantor camat, puskesmas, serta peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga:  Yayasan Asoka Beri Edukasi dan Pelatihan Bagi Wanita Pesisir

Sementara itu, persoalan berbeda dialami PPPK di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sebanyak 690 PPPK paruh waktu di daerah tersebut terancam tidak menerima tunjangan hari raya menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo menjelaskan bahwa dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memang termasuk kategori aparatur sipil negara (ASN).

Namun, meskipun berstatus ASN, mereka tidak masuk dalam daftar penerima THR seperti halnya PNS dan PPPK penuh waktu. Hal ini disebabkan sumber gaji PPPK paruh waktu tidak berasal dari pos belanja pegawai, melainkan dari belanja barang dan jasa dalam bentuk upah.

Baca Juga:  Bukan Menghindar THR, Begini Penjelasan Kemenperin Soal PHK di Pabrik Mie Sedap

“Karena gajinya tidak masuk belanja pegawai, sehingga tidak masuk penganggaran THR di belanja pegawai,” jelas Arif kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Meski demikian, Arif menyebut pemerintah daerah masih menunggu kemungkinan adanya regulasi baru yang dapat mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.

“Tapi sampai sekarang belum ada ketentuannya (aturannya, Red),” ujarnya.

Jika hingga batas akhir pemberian THR atau sekitar tujuh hari sebelum Lebaran belum ada aturan baru, maka para PPPK paruh waktu tersebut kemungkinan besar tidak akan menerima tunjangan tersebut.

Diketahui, sekitar 690 PPPK paruh waktu bekerja di berbagai instansi di lingkungan Pemkab Tuban. Sebagian besar dari mereka bertugas di sektor pendidikan, khususnya di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi ini membuat banyak dari mereka hanya bisa menunggu kepastian kebijakan pemerintah terkait hak yang akan mereka terima menjelang hari raya. (*)

TEMANISHA.COM