Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
INTERNATIONALTOP NEWS

Presiden Perancis Apresiasi Langkah Komdigi Batasi Anak Bersosialisasi Media

×

Presiden Perancis Apresiasi Langkah Komdigi Batasi Anak Bersosialisasi Media

Sebarkan artikel ini
Presiden Prancis Emanuel Macron (istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Presiden Perancis Emanuelle Macron memberi apresiasi pada kebijakan pemerintah Indonesia yang membuat pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja di Indonesia.

Melalui akun resminya di platform X @emmanuelmacron, ia membagikan ulang unggahan kantor berita AFP yang membahas aturan tersebut.

HALAL BERKAH

Dalam komentarnya, Macron menyampaikan dukungan atas kebijakan itu. “Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini,” tulisnya sambil menyematkan emoji centang.

Macron mengunggah cuitan itu pada 6 Maret, tepat saat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru soal penggunaan sosial media bagi anak dan remaja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi tegas mengatakan bahwa regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Baca Juga:  Libur Nataru Berpotensi Timbulkan 59 Ribu Ton Sampah

Bersama aturan ini, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.

Lanjut mantan presenter tv swasta ini, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan platform digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar mantan jurnalis yang pernah disekap dalam reportase itu.

Sebagai informasi, Meutya Hafid yang kini menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, pernah disandera dan disekap selama 168 jam (7 hari) oleh kelompok bersenjata di Irak pada Februari 2005. Saat itu, ia bertugas sebagai jurnalis Metro TV.

Baca Juga:  Tinggal Putra Indonesia Tersingkir di Hongkong Open 2025

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah mengatakan bahwa proses implementasi ini akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhannya terhadap aturan tersebut.

Seperti diketahui, beberapa negara di dunia juga menerapkan aturan serupa Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur.

Sosial media dinilai memberikan pengaruh negatif bagi perkembangan anak.

Terkini, Jerman akan berencana untuk menerapkan aturan serupa. Kanselir Friedrich Merz mengaku dirinya makin yakin dengan kebutuhan untuk membatasi akses medsos, terutama setelah banyak bukti yang menunjukkan bahayanya bagi anak. Antara lain terkait penyebaran berita palsu, serta beragam bentuk manipulasi online.

Baca Juga:  Aktor Korea Ini Berikan Dukungan kepada Masyarakat Indonesia lewat Unggahan Instagram

Sebagai informasi lanjutan, Australia adalah negara dengan aturan pembatasan akses media sosial yang tegas tanpa kompromi. Negara tetangga RI tersebut melarang total anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial, meskipun mendapatkan izin orang tua.

Platform media sosial diancam dengan denda besar jika terbukti memberikan akses kepada anak.

Beberapa negara Asia lain yang juga merencanakan aturan pembatasan akses medsos, yang lebih berkiblat ke Australia, adalah Malaysia dan India. (ton/top)

TEMANISHA.COM