Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Penerimaan Bea Cukai Februari 2026 Turun 14,7%, Pemerintah Naikkan Tarif Ekspor CPO

×

Penerimaan Bea Cukai Februari 2026 Turun 14,7%, Pemerintah Naikkan Tarif Ekspor CPO

Sebarkan artikel ini
Pemerintah menaikkan tarif ekspor CPO dari 10% ke 12,5% untuk menekan penurunan penerimaan kepabeanan dan cukai. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai pada Februari 2026 menunjukkan tren negatif. Berdasarkan data realisasi APBN per 28 Februari, penerimaan hanya mencapai Rp 44,9 triliun, turun 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 52,6 triliun.

Penurunan ini menandakan tekanan akibat stagnasi tarif cukai dan potensi penurunan produksi hasil tembakau masih berlanjut.

HALAL BERKAH

Pada Januari 2026, Kementerian Keuangan mencatat penurunan terdalam berasal dari bea keluar yang anjlok 41,6% (yoy). Penerimaan hanya Rp1,4 triliun, dipicu oleh turunnya harga crude palm oil (CPO).

Selain itu, penerimaan cukai juga turun 12,4% (yoy) akibat penurunan produksi rokok, padahal cukai hasil tembakau (CHT) merupakan kontributor terbesar.

Baca Juga:  Alihkan Sumber Daya ke AI, Pinterest PHK 15 Persen Karyawan

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menaikkan tarif ekspor CPO mulai 27 Februari 2026 melalui PMK No.9/2026.

Tarif bea keluar CPO dikerek dari 10% menjadi 12,5%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan dan memberi nilai tambah bagi petani serta industri hilir.

Lampiran PMK No.9/2026 menetapkan bahwa produk CPO dan turunannya dikenakan tarif pungutan ekspor sebesar 12,5%.

Produk lain seperti minyak inti sawit, palm oil mill effluent oil, dan high acid palm oil residue juga dikenakan tarif serupa. Sementara itu, produk turunan sawit kelompok III, IV, dan V dikenakan tarif masing-masing 12%, 10%, dan 7,25%.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai langkah pemerintah menaikkan tarif ekspor CPO merupakan keputusan terukur.

Baca Juga:  27,29 Juta Orang Bakal Mudik ke Jatim pada Angkutan Lebaran, Jadi Destinasi Favorit Kedua Nasional

“Mengukur potensi penerimaan melalui penindakan adalah hal yang sulit. Tak heran jika pemerintah memilih menaikkan bea keluar CPO dari 10% ke 12,5% untuk mengerek penerimaan kepabeanan,” ujarnya kepada Bisnis.

Namun, Fajry juga menyoroti maraknya praktik underinvoicing yang membuat penerimaan tidak optimal. Ia menilai efektivitas penindakan bergantung pada efek jera yang ditimbulkan terhadap pelaku usaha.

Sementara itu, pengajar FIA Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai potensi penerimaan dari penindakan justru besar.

“Selama ini kalau saya ngobrol di DJBC, biasanya penerimaan besar justru dari penindakan. Barang ilegal yang disita bisa dilelang, dan pajak impornya masuk ke kas negara,” jelasnya.

Awal 2026, Bea Cukai melakukan sejumlah penindakan terhadap dugaan pelanggaran impor. Pada Februari, Kanwil Bea Cukai Jakarta menyegel toko perhiasan Tiffany & Co. dan Bening Luxury di Pluit.

Baca Juga:  Segini Kerugian Negara Dari Rokok Ilegal

Menkeu Purbaya menyebut ada dugaan modus penyelundupan barang impor yang tidak dicantumkan dalam pemberitahuan impor barang (PIB).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan analisis berbasis artificial intelligence untuk meminimalkan praktik underinvoicing. Selain itu, pemberantasan rokok ilegal dan pengawasan barang kena cukai juga akan diperketat. (*)

TEMANISHA.COM