TOPMEDIA – Aroma sengketa lahan di tanah air belum juga mereda. Alih-alih menjadi penengah, institusi kepolisian justru kerap dituding menjadi aktor yang memperuncing keadaan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat rapor merah keterlibatan aparat dalam konflik agraria yang terus mengalir deras dalam lima tahun terakhir.
Data yang dikantongi Komnas HAM menunjukkan angka yang mencengangkan. Sepanjang periode 2023–2025, terdapat sekitar 600 pengaduan masyarakat yang menempatkan institusi Polri sebagai pihak yang diadukan.
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, yakni rentang 2020–2024, setidaknya ada 160 kasus spesifik terkait sengketa sumber daya alam yang menyeret nama korps bhayangkara.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa kepolisian sering kali terjebak dalam hilir konflik.
“Kepolisian ini posisinya di hilir, menangani dampak pidana yang muncul. Sementara masalah utamanya, yakni konflik struktural di hulu, justru mengalami kebuntuan,” kata Uli dalam paparan kajian konflik agraria secara daring di Jakarta, Senin (9/3).
Ia menyebut, angka-angka tersebut hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola lahan di Indonesia.
Secara total, Komnas HAM menerima 3.264 aduan konflik agraria sepanjang 2020–2025. Sektor pertanahan menjadi primadona masalah dengan 133 kasus, diikuti oleh sektor perkebunan, kehutanan, hingga imbas dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Akar masalahnya klasik namun sistemik, yakni ketimpangan relasi kuasa. Di satu sisi, ada korporasi dengan modal dan legalitas formal (HGU), di sisi lain ada masyarakat adat atau lokal yang memegang teguh penguasaan lahan secara turun-temurun namun minim dokumen administratif.
Yang menjadi sorotan tajam Komnas HAM adalah pola penanganan di lapangan. Alih-alih mengedepankan dialog, laporan yang masuk sering kali mencatat adanya penggunaan kekuatan berlebihan saat pengamanan lahan, praktik intimidasi dan pengusiran paksa serta kriminalisasi warga yang mencoba mempertahankan ruang hidupnya.
Uli menyoroti fenomena pemaksaan ranah hukum. Sengketa yang seharusnya bersifat perdata atau administrasi negara, sering kali ditarik paksa ke ranah pidana untuk menekan warga.
Komnas HAM mendesak adanya pergeseran paradigma dalam penanganan konflik lahan. Kepolisian diminta tidak terburu-buru melakukan tindakan represif atau penetapan tersangka jika status kepemilikan lahan masih abu-abu.
“Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir. Bereskan dulu status perdata dan administrasinya,” tegas Uli.
Tanpa adanya reformasi cara pandang ini, wajah kepolisian dikhawatirkan akan terus terjebak menjadi tameng korporasi, alih-alih menjadi pelindung masyarakat dalam sengketa ruang hidup. (*)



















