Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos YouTube, TikTok, IG hingga Roblox

×

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos YouTube, TikTok, IG hingga Roblox

Sebarkan artikel ini
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Mulai akhir Maret ini, layar ponsel anak-anak SD dan SMP dipastikan bakal lebih sepi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menabuh genderang perang terhadap adiksi digital dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Tak main-main, kebijakan ini menyasar platform raksasa yang selama ini menjadi makanan harian generasi Z dan Alpha. Mulai dari YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga platform gaming populer seperti Roblox, masuk dalam daftar cekal bagi mereka yang belum genap berusia 16 tahun.

HALAL BERKAH

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, langkah ekstrem ini diambil menyusul diterbitkannya aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang akrab disapa PP Tunas.

Baca Juga:  Hamish Daud Laporkan Beberapa Akun Sosmed yang Menyebar Hoax Dirinya

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Ini adalah langkah nyata memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3).

Kebijakan ini menempatkan Indonesia dalam peta dunia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani menerapkan pembatasan akses digital berbasis usia secara ketat. Meutya yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman nyata. Mulai dari paparan pornografi, cyber bullying, penipuan online, hingga yang paling akut adalah masalah adiksi atau kecanduan,” jelasnya.

Lantas, kapan akun-akun tersebut akan hilang? Komdigi menetapkan deadline pada 28 Maret 2026. Mulai tanggal tersebut, proses penonaktifan akun milik pengguna di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Layar HP Android Kamu Masih LCD? Kenali Nih 4 Kelebihan Layar OLED yang Bikin Mata dan Pengalaman Gaming Makin Nagih

Pihak kementerian akan terus memelototi kepatuhan para penyedia platform seperti Meta (Instagram/Facebook/Threads), ByteDance (TikTok), hingga X dan Bigo Live. Jika mereka tak patuh pada regulasi ini, sanksi berat dipastikan menanti para penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Meutya tak menampik bahwa aturan ini akan memicu gelombang protes, baik dari kalangan anak-anak yang merasa kehilangan dunianya maupun orang tua yang selama ini mengandalkan konten digital sebagai sarana hiburan anak.

“Kami sadar ini akan menimbulkan ketidaknyamanan. Tapi ini adalah langkah penting. Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak-anak kita tergadai oleh algoritma yang tidak sehat,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM