TOPMEDIA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13, hal ini merupakan tambahan penghasilan tahunan yang wajib diberikan oleh pemerintah.
Saat ini pencarian jadwal pencairan tersebut mulai diburu, mendekati pertengahan tahun 2026 ini.
Selain PNS, gaji ke-13 turut diberikan kepada calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pejabat negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Penerima lainnya mencakup pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Ini merupakan satu kebijakan dan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara. Selanjutnya, kapan gaji ke-13 cair tahun ini?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Bulan Juni gaji ke-13 PNS tahun 2026 dibayarkan paling cepat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Jika di bulan Juni gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni, maka pencairannya akan dilakukan setelah periode tersebut. Artinya, pembayaran tetap dijamin dalam tahun anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Namun sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi terkait kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei tahun 2026. Untuk ketentuan mengenai jumlah gaji ke-13 yang akan diterima PNS mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besarannya penghasilan ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dengan begitu nantinya nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda sesuai dengan posisi masing-masing.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu guru serta dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan.
Kemudian bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, besaran yang diterima dapat menyesuaikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. (*)



















