Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi turunan tersebut mulai diberlakukan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat berselancar di internet.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.
Penerapan aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun di berbagai platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.
Komdigi menjelaskan bahwa proses penonaktifan akun tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.
Meutya juga mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada masa awal penerapannya, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.
Meski begitu, pemerintah menilai langkah ini penting dilakukan mengingat kondisi yang disebut sebagai darurat digital, di mana penggunaan teknologi yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.
“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan membantu para orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Dengan adanya aturan ini, pengawasan terhadap aktivitas digital anak diharapkan tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga semata. (*)