TOPMEDIA – Dunia pariwisata Indonesia kembali tercoreng setelah tujuh koper milik turis asal Thailand hilang saat mobil mereka diparkir di Pendopo Pemberhentian Bus, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Insiden yang terjadi di kawasan wisata Gunung Bromo ini memicu keprihatinan pelaku usaha wisata karena dinilai merusak citra Bromo di mata internasional.
Salah satu pemilik agen perjalanan wisata di Bromo, Andrey, menyesalkan keras kejadian tersebut.
“Citra wisata dirusak oleh oknum yang ngakunya pelaku wisata, tapi kelakuannya mencuri barang milik tamu. Ini bukti kuat kurangnya SDM wisata di kawasan Bromo,” ujarnya.
Andrey menegaskan bahwa hilangnya koper harus diusut tuntas. Menurutnya, pengusutan penting untuk memastikan ada atau tidaknya permainan oknum.
“Kalau mau disebut wisata yang layak, pelaku lokal, sopir, dan agen harus punya legalitas jelas serta pelayanan yang baik. Kalau terbukti ada permainan, harus diproses hukum dan ditindak tegas,” tambahnya.
Dasar Hukum
Kasus pencurian ini dapat dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa keamanan dan kepercayaan adalah fondasi utama pariwisata. Pelaku usaha wajib memastikan legalitas, profesionalitas, dan integritas layanan agar wisatawan merasa aman.
Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan jumlah wisatawan mancanegara ke Jawa Timur mencapai 1,2 juta orang pada 2025, dengan Bromo sebagai salah satu destinasi unggulan.
Kejadian seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan wisatawan asing terhadap keamanan destinasi.
Kasus hilangnya tujuh koper turis Thailand di Bromo menegaskan perlunya pengawasan ketat dan profesionalitas pelaku usaha wisata.
Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan segera menindak tegas pelaku agar citra pariwisata Bromo tetap terjaga di mata dunia. (*)



















