Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Ekonomi Digital Makin Menggiurkan, DJP Kantongi Rp1,13 Triliun Hanya dalam Sebulan

×

Ekonomi Digital Makin Menggiurkan, DJP Kantongi Rp1,13 Triliun Hanya dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak digital. (Foto: iStock)
toplegal

TOPMEDIA – Sektor ekonomi digital benar-benar menjadi tambang emas baru bagi kas negara. Hanya dalam tempo satu bulan di awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses menghimpun setoran sebesar Rp1,13 triliun.

Angka fantastis ini membuktikan bahwa aktivitas di jagat maya kini menjadi motor penggerak penting bagi penerimaan negara.

HALAL BERKAH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa realisasi ini merupakan sinyal positif bagi struktur ekonomi Indonesia.

“Realisasi penerimaan pajak sektor usaha digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (27/2).

Inge memaparkan, penyumbang terbesar penerimaan masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sektor yang mencakup layanan streaming, aplikasi berlangganan, hingga belanja di marketplace global ini menyetor Rp1,02 triliun sepanjang Januari 2026 ke kas negara.

Baca Juga:  Targetkan Penerimaan Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Perketat Pengawasan Ekspor-Impor

Jika ditarik garis ke belakang sejak 2020, total PPN PMSE yang terkumpul mencapai angka Rp36,69 triliun.

Hingga saat ini, tercatat ada 242 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dengan 223 di antaranya aktif menyetor.

Berikut Tren Setoran PPN PMSE (2020 – 2026)

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,9 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025: Rp10,32 triliun
  • Januari 2026: Rp1,02 triliun

Tak hanya belanja digital, tren investasi aset kripto dan transaksi fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) juga menyumbang angka yang tak sedikit.

Pada Januari 2026, Pajak Kripto menyumbang Rp43,45 miliar. Secara akumulatif sejak 2022, sektor ini sudah menyetorkan Rp1,93 triliun ke kantong negara.

Baca Juga:  Bea Cukai Kembali Segel Toko Perhiasan Mewah, Kali Ini Giliran Bening Luxury Pluit

Sementara itu, sektor Teknologi Finansial (Tekfin) mencatatkan setoran Rp61,91 miliar pada bulan yang sama.

Berikut ini realisasi penerimaan Pajak Digital berdasarkan jenisnya:

Jenis Pajak Digital Realisasi Januari 2026 Total Akumulasi (Hingga Jan 2026)
PPN PMSE Rp1,02 Triliun Rp36,69 Triliun
Pajak Kripto Rp43,45 Miliar Rp1,93 Triliun
Pajak Tekfin (P2P) Rp61,91 Miliar Rp4,47 Triliun
Pajak SIPP Rp0 (Januari) Rp4,1 Triliun
TOTAL Rp1,13 Triliun Rp47,18 Triliun

Meski sektor Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) belum mencatatkan setoran di bulan pertama 2026, secara keseluruhan total setoran dari ekonomi digital sejak awal regulasi diterapkan telah menembus Rp47,18 triliun.

DJP menegaskan tidak akan kendor dalam memantau pergerakan ekonomi di ruang siber. Inge menyebutkan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan.

Baca Juga:  Hingga Akhir Tahun 2025, Rp 20 Triliun Tunggakan Pajak Ditargetkan Bisa Tertagih

Langkah ini akan didukung oleh optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha digital.

“Kami akan terus meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi informasi agar potensi pajak dari sektor ini bisa terserap maksimal,” pungkasnya. (*)

TEMANISHA.COM
ECONOMY & FINANCE

TOPMEDIA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali…