TOPMEDIA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tetap mengacu pada regulasi lama, yaitu paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Ketentuan ini berlaku sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai aturan pemerintah.
Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk penerbitan surat edaran resmi terkait pelaksanaan THR.
“Kalau secara wajibnya memang H-7. Nanti kita tunggu, sedang koordinasi dengan Setneg, dan akan diumumkan bersama,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Yassierli menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
“Kalau THR sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar tentu ada sanksi,” tegas Yassierli.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih cepat, yakni 21 hari sebelum Lebaran.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut hal ini untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (*)



















