Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Industri Makanan dan Minuman RI Dapat Angin Segar dari Perjanjian Dagang AS

×

Industri Makanan dan Minuman RI Dapat Angin Segar dari Perjanjian Dagang AS

Sebarkan artikel ini
Negosiasi perdagangan Indonesia-AS membuka akses bahan baku, menjaga investasi, serta memperkuat posisi produk unggulan Indonesia di pasar global. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Langkah pemerintah Indonesia melakukan negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) dinilai sebagai strategi penting untuk memperkuat daya saing produk unggulan nasional.

Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyebut kesepakatan ini mampu menjaga keberlanjutan industri makanan dan minuman (mamin) sekaligus memberikan kepastian pasar bagi pelaku usaha.

HALAL BERKAH

Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, menegaskan bahwa kepastian pasar dan iklim usaha yang kondusif menjadi faktor kunci bagi keberlanjutan industri.

“Bagi sektor makanan dan minuman, kepastian tersebut sangat bergantung pada ketersediaan dan keberlanjutan pasokan bahan baku, terutama untuk bahan baku tertentu yang belum sepenuhnya tersedia dari dalam negeri,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurut Adhi, negosiasi perdagangan dengan AS berpotensi membuka alternatif sumber bahan baku yang dibutuhkan industri.

Baca Juga:  BPJPH: Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Ekonomi dan Perlindungan Konsumen

Hal ini dinilai dapat mendukung kelangsungan produksi pangan hilir, menjaga realisasi investasi, memastikan penyerapan tenaga kerja, serta membantu menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, GAPMMI menilai proses negosiasi mampu mengurangi ketidakpastian perdagangan dan memperkuat posisi produk unggulan Indonesia di pasar AS, seperti kakao, kopi, sawit, dan turunannya yang memperoleh pengecualian tarif.

“Kepastian akses pasar serta tarif yang lebih kompetitif memberikan ruang bagi pelaku industri untuk meningkatkan efisiensi biaya dan memperkuat perencanaan investasi berorientasi ekspor,” jelas Adhi.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga menilai perjanjian dagang RI-AS sebagai langkah strategis.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa kesepakatan ini memperkuat posisi Indonesia di tengah ketidakpastian perdagangan global.

Baca Juga:  Tiffany and Co Disegel Diduga Terlibat Impor Ilegal, Toko Lain Wajib Waspadai Aturan Importasi Barang

“Perjanjian ini memastikan posisi Indonesia tetap kuat dan kredibel. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kita,” ujarnya. (*)

TEMANISHA.COM