Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Kasus Rasis Gianluca Prestianni ke Vinicius Junior, Begini Ancaman Hukumnya Jika Terjadi di Indonesia

×

Kasus Rasis Gianluca Prestianni ke Vinicius Junior, Begini Ancaman Hukumnya Jika Terjadi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, dituding melontarkan kata rasis "monyet" kepada Vinicius Junior saat laga kontra Real Madrid. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Dunia sepak bola kembali diguncang isu rasisme. Pemain Benfica, Gianluca Prestianni, dituding menghina bintang Real Madrid, Vinicius Junior, dengan sebutan “monyet” dalam laga Liga Champions di Lisbon.

Vinicius yang merasa menjadi korban langsung melaporkan insiden tersebut kepada wasit Francois Letexier.

HALAL BERKAH

Prestianni diduga menutupi mulut dengan jersey saat melontarkan kata-kata rasis, diduga untuk menghindari rekaman kamera.

Pihak Benfica telah merilis pernyataan resmi menanggapi tuduhan tersebut. Meski belum ada sanksi resmi dari UEFA, kasus ini menambah daftar panjang insiden rasisme yang menimpa Vinicius Junior.

Sebelumnya, pemain asal Brasil itu juga beberapa kali menjadi sasaran pelecehan rasial di Liga Spanyol.

Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi pada Yance Sayuri, pemain PSM Makassar, yang menjadi korban perundungan di media sosial setelah terlibat friksi dengan Marc Klok.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah 1961–1997 Rawan Sengketa, Pemerintah Dorong Peralihan ke Sertifikat Elektronik

Peristiwa itu memicu perdebatan luas tentang perlunya penegakan hukum terhadap ujaran rasis di dunia olahraga.

Rasisme bukan hanya pelanggaran etika tetapi juga bisa dijerat pidana. Setiap ucapan yang mengandung kebencian berbasis ras atau etnis dapat diproses hukum.

Dasar Hukum Rasisme di Indonesia
– Pasal 242 KUHP (UU No.1/2023): Penghinaan terhadap golongan penduduk, pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori IV.

– Pasal 16 UU No.40/2008: Larangan menunjukkan kebencian berbasis ras/etnis, pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 500 juta.

– Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: Ujaran kebencian berbasis SARA, pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Viral Pendaki Joget di Puncak Rinjani, Yuk Pahami Aturan Hukumnya!

– Article 13 FIFA Disciplinary Code (2019+): Skorsing minimal 10 pertandingan bagi pelaku diskriminasi rasial.

– Article 4 FIFA Statutes (2022): Menegaskan prinsip non-diskriminasi dalam sepak bola.

Kasus dugaan rasisme yang menimpa Vinicius Junior menunjukkan bahwa diskriminasi rasial masih menjadi masalah serius dalam sepak bola dunia.

Jika peristiwa serupa terjadi di Indonesia, pelaku bisa dijerat pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, FIFA juga memiliki aturan tegas berupa skorsing minimal 10 pertandingan.

Rasisme bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang. Bijaklah dalam berkata, baik di lapangan maupun media sosial, karena satu kata bisa melukai dan membawa konsekuensi hukum berat. (*)

TEMANISHA.COM