TOPMEDIA – Kepastian kelanjutan izin dan kepemilikan saham PT Freeport telah dilakukan pemerintah. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara soal penandatanganan MoU perpanjangan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041.
Kesepakatan soal perpanjangan izin tambang itu dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C yang ikut disaksikan Presiden Prabowo Subianto lewat MOU yang diteken Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Freeport-McMoRan Inc.
Pemerintah melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menandatangani MoU, sementara Freeport-McMoRan Inc diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PT Freeport Indonesia yang diwakili Presiden Direktur Tony Wenas. MoU ini juga memastikan penambahan kepemilikan Indonesia di PTFI sebesar 12% pada 2041.
“Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail untuk meningkatkan cadangan dan menjaga kesinambungan produksi setelah 2041,” ujar Tony dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Penandatanganan ini akan berlaku hingga 2041, Freeport juga akan menjaga keberlanjutan kontribusi kepada negara, khususnya masyarakat Papua.
“Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar USD 6 miliar atau Rp 90 triliun per tahun (dengan asumsi harga komoditas saat ini), termasuk sekitar Rp14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun, jelas Tony. (*)



















