Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Ini Penyebab Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Masih Tertahan di Bea Cukai

×

Ini Penyebab Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera Masih Tertahan di Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Kondisi Sumatera pascabencana. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Lebih dari tiga bulan berlalu, Sumatera saat ini dalam masa pemulihan bencana secara infrastruktur dan suprastruktur.

Namun, ada persoalan tentang akses bantuan yang mengalami hambatan. Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Tito Karnavian mengungkapkan bantuan dari diaspora Aceh yang tinggal Malaysia tertahan di Bea Cukai.

HALAL BERKAH

Hal ini dikarenakan bantuan itu datang dari luar negeri. Para pengirim masih ada hubungan keluarga dengan penerima bantuan bencana di Aceh.

Tito merinci bantuan yang tertahan di Bea Cukai itu berupa minyak goreng 3.000 liter senilai Rp 1 miliar, gula pasir sekitar Rp 50 juta, air mineral senilai Rp 672 juta, serta makanan siap saji 500 ribu dus senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pakaian baru sebanyak 3.000 karung dengan nilai mencapai Rp 126 miliar, Alquran senilai Rp 1 miliar, serta closet toilet senilai Rp 4,8 miliar.

Mantan Jenderal Polisi yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini meminta dukungan DPR untuk menindaklanjuti hal tersebut agar bantuan bisa diterima pihak keluarga.

Baca Juga:  Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai: 16 Ribu Pegawai Terancam Dirumahkan

“Nah ini yang kami mohon bantuan dan mohon dukungan dari pimpinan DPR bapak-ibu sekalian, ada datanya kami sampaikan nanti setelah ini. Mereka sudah siap barangnya dikirim dari Port Klang di Kuala Lumpur, akan dikirim ke pelabuhan di Lhokseumawe, pelabuhan Krueng Geukueh namanya,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah, Rabu (18/2/2026).

“Tapi sekarang masih tertahan karena dari Bea Cukai belum mengizinkan masuk. Nah inilah bantuan dalam bentuk keluarga,” imbuhnya.

Menurut Tito, Bea Cukai menahan bantuan tersebut karena ada alasan tersendiri. Misalnya untuk minyak goreng dan gula pasir, Bea Cukai meminta persetujuan dari kementerian Pertanian.

Untuk bantuan pakaian, Tito mengatakan, Bea Cukai masih memastikan bantuan tersebut saat penyalurannya. Tujuannya adalah agar tidak ada praktik jual beli barang yang bisa mengganggu industri dalam negeri.

Baca Juga:  Di Surabaya, Nutup Jalan Demi kepentingan Pribadi Sekarang Kena Sanksi Berat! Ini Aturannya

“Dari Bea Cukai sudah mengirimkan surat balasan kepada kami agar minyak goreng dan gula pasir harus ada persetujuan dari menteri pertanian dan pakaian baru senilai Rp 126 miliar ini jangan sampai mengganggu produksi dalam negeri,” terang Purbaya.

Tito pun menyampaikan akan menggandeng aparat keamanan untuk memastikan distribusi tersebut sampai ke tujuan agar tidak ada penyelewengan.

“Nah kami sampaikan bahwa ini akan kami awasi langsung dari pelabuhan itu nanti kita akan bersama sama awasi dari TNI dan polri supaya langsung masuk ke pengungsi, tidak untuk dijual ke mana mana. Kami siap bertanggungjawab untuk itu,” ujarnya.

Di tempat lain, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun menjawab dengan mengusulkan agar minyak goreng tersebut diuangkan saja dan kemudian membeli minyak goreng dari Indonesia.

Menurut Amran, hal ini karena Indonesia menjadi salah satu negara pengekspor minyak goreng. Meski begitu, Amran tetap mempersilahkan bantuan minyak goreng dan gula pasir bisa masuk ke Indonesia asalkan ada pengawasan terhadap distribusinya.

Baca Juga:  Indonesia Rilis Jersey Sea Games Bernuansa Alam Indonesia untuk Sumatera

“Kalau masih bisa usul kami, karena kami juga ekspor minyak goreng ke beberapa negara, tapi kalau memang bisa itu diuangkan, tapi kalau memang harus masuk, saya kira tidak masalah tetapi pengawasan yang sangat ketat,” ujar Amran.

Maka, permasalahan terkait izin dari kementerian teknis untuk bantuan minyak goreng dan gula pasir sudah tidak ada lagi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan membebaskan bantuan untuk masuk ke Indonesia.

Namun, bantuan harus ada keterangan dari BNPB yang menyatakan bantuan itu untuk bantuan bencana.

“Selama ada keterangan dari BNPB ini bisa kita bebaskan pak. Jadi BNPB bilang ini barang untuk bantuan bencana, bea cukai akan lepaskan itu,” ujar Purbaya. (*)

TEMANISHA.COM