TOPMEDIA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu telah menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum Imlek 2026 yang jatuh pada Selasa (17/2/2026).
Agus menjelaskan bahwa dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan, serta satu orang anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” katanya dalam keterangan yang dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa.
Menurut Agus, remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas MenImipas.
Dirjen Pemasyarakatan Kemen Imipas Mashudi menambahkan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Mashudi menambahkan, dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, pemerintah juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500. (*)



















