TOPMEDIA – Peran seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup dinyatakan dan dilakukan banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Dengan begitu, Faisol sangat menyambut hal tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” tutur Hanif.
Hanif menyatakan hal itu di dalam Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026).
Ia mengatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” jelas dia.
MUI kembali menyampaikan bahwa fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Hazuarli yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ungkap Hazuarli.
Bersama dukungan dari MUI, KLH/BPLH menyoroti bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
Bersama kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut. (*)



















