Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Tertibkan Kabel Fiber Optik Tak Berizin dan Rapikan Jaringan Provider

×

Tertibkan Kabel Fiber Optik Tak Berizin dan Rapikan Jaringan Provider

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya juga mengimbau para penyedia layanan dan pemilik jaringan FO untuk bekerja sama dalam menjaga kerapian kota.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus melakukan perapian kabel milik sejumlah provider, Sabtu (7/2/2026).

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta provider yang belum memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkot Surabaya.

HALAL BERKAH

Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, di antaranya Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin berdasarkan data resmi pemerintah kota.

Penindakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas dipasang sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang publik.

Baca Juga:  Marathon 2025 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Surabaya

“Kami menertibkan kabel-kabel FO yang terpasang tanpa izin sesuai daftar yang kami miliki. Setelah ditertibkan, selanjutnya akan dilakukan penataan,” ujar Achmad Zaini, Minggu (8/2/2026).

Selain menindak kabel tidak berizin, Pemkot Surabaya juga akan menata kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin. Penataan tersebut bertujuan menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan mendukung keindahan wajah Kota Surabaya.

“Kabel yang sudah berizin tetap kami tata agar tidak semrawut dan kota terlihat indah, sesuai arahan Presiden,” jelasnya.

Pada tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, mencakup sisi utara hingga selatan. Kawasan tersebut menjadi titik awal operasi penertiban utilitas kabel FO.

“Penertiban dimulai dari Jalan Dharmawangsa, dari ujung utara sampai selatan Jalan Kertajaya. Kegiatan dimulai sejak Sabtu (7/2),” kata Zaini.

Zaini menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan agar penataan utilitas kabel FO dapat dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah kota.

Baca Juga:  Awasi Lingkungan untuk Cegah Penyimpangan Seksual di Sekitar Tempat Tinggal

“Kami sudah menyiapkan jadwal lanjutan pada Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2). Pekan berikutnya akan berlanjut ke lokasi lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan karena masih banyak kabel FO yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar sewa kepada pemerintah kota.

Sementara bagi provider yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa, pemkot akan melakukan perapian agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.

“Yang tidak berizin dan tidak membayar sewa kami tertibkan. Sementara yang sudah berizin akan kami rapikan agar tidak mengganggu utilitas lain dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Dalam satu pekan, terdapat empat titik yang menjadi sasaran penertiban sebelum kegiatan dilanjutkan ke lokasi lain pada minggu berikutnya.

“Saat ini fokus di kawasan Dharmawangsa. Minggu ini ada empat lokasi, selanjutnya pekan depan kami berpindah ke titik lainnya,” tambah Zaini.

Baca Juga:  Kontes Batu Mulia se-Indonesia Digelar di Surabaya, Perebutkan Piala Wali Kota

Pemkot Surabaya juga mengimbau para penyedia layanan dan pemilik jaringan FO untuk bekerja sama dalam menjaga kerapian kota. Menurut Zaini, komunikasi dengan pihak provider telah dilakukan dan ruang kolaborasi terus dibuka.

“Kami sudah dua kali mengundang provider untuk berkomunikasi. Jika bisa dirapikan secara mandiri, tentu lebih baik. Surabaya tidak bisa dibangun sendiri, mari kita jaga dan rapikan kota ini bersama-sama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penertiban kabel FO tak berizin dijadwalkan berlangsung bertahap, dimulai pada Sabtu (7/2) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa.

Kemudian dilanjutkan Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Dalam operasi ini, Pemkot Surabaya mengerahkan berbagai peralatan pendukung seperti truk sky walker, truk pengangkut, dan traffic cone.

TEMANISHA.COM