Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pariwisata Rinjani Sumbang Rp 182 Miliar, Ekowisata Jadi Andalan

×

Pariwisata Rinjani Sumbang Rp 182 Miliar, Ekowisata Jadi Andalan

Sebarkan artikel ini
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mencatat perputaran uang dari aktivitas wisata dan jasa lingkungan sepanjang 2025 mencapai Rp 182,05 miliar. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA – Sepanjang 2025, aktivitas wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat, mencatat perputaran uang fantastis.

Balai TNGR melaporkan kontribusi ekonomi dari sektor pariwisata dan jasa lingkungan mencapai Rp 182,05 miliar, angka yang menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

HALAL BERKAH

Kepala Balai TNGR, Budhy Kurniawan, mengatakan peningkatan tersebut seiring berkembangnya berbagai usaha jasa berbasis lingkungan di sekitar kawasan Rinjani.

“Pada 2025, perputaran ekonomi dari aktivitas jasa di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani mencapai Rp 182,05 miliar. Angka ini naik dibandingkan 2024 yang tercatat sekitar Rp 109 miliar dan 2023 yang masih di kisaran Rp 78 miliar,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Baca Juga:  12,5 Juta Akun Coretax Sudah Aktif, 631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Menurut Budhy, tren positif ini menunjukkan bahwa kawasan konservasi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari jasa wisata dan jasa lingkungan.

Sumber utama perputaran ekonomi berasal dari jasa portir, pemandu wisata, pengelola akomodasi, restoran, hingga usaha pendukung pariwisata lain yang tumbuh di lingkar kawasan TNGR.

“Jika dibandingkan dengan 2023, kenaikannya mendekati 300 persen. Ini mencerminkan berkembangnya ragam usaha masyarakat di sekitar taman nasional, bukan semata-mata karena kenaikan jumlah pengunjung,” tambahnya.

Budhy menegaskan bahwa pengelolaan kawasan taman nasional tidak dimaksudkan untuk mengomersialkan sumber daya alam, melainkan dilakukan berdasarkan sistem zonasi dan prinsip konservasi yang ketat.

Baca Juga:  Kabar Gembira! PPh 0,5 Persen Bagi UMKM Diperpanjang hingga 2029

“Pengelolaan taman nasional berbasis zonasi, mulai dari zona inti, rimba, pemanfaatan, tradisional, hingga zona khusus. Prinsipnya adalah perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selain aktivitas pendakian, TNGR juga mendorong pengembangan wisata non-pendakian seperti kunjungan ke air terjun, kolam alami, dan objek wisata alam lain yang tersebar di sekitar kawasan.

“Wisata non-pendakian juga memberikan nilai ekonomi yang tidak kecil. Tipologinya berbeda, tetapi tetap berkontribusi pada perputaran ekonomi masyarakat,” kata Budhy.

Sebagai langkah penguatan ekonomi alternatif, Balai TNGR kini mulai mengembangkan potensi plasma nutfah seperti jamur morel, tanaman obat, dan sumber daya hayati lain melalui penelitian dan regulasi ketat. (*)

TEMANISHA.COM