Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Pemkot Surabaya Evaluasi Total Bangunan Sekolah Usai Plafon SMPN 60 Runtuh

×

Pemkot Surabaya Evaluasi Total Bangunan Sekolah Usai Plafon SMPN 60 Runtuh

Sebarkan artikel ini
Diketahui, plafon ruang kelas VIIE SMP Negeri 60 Surabaya runtuh saat proses pembelajaran berlangsung. Insiden tersebut diduga akibat tekanan angin cukup kuat serta kondisi plafon berbahan gypsum yang sudah rapuh.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan sekolah guna mencegah terulangnya insiden runtuhnya plafon ruang kelas VIIE SMP Negeri 60 Surabaya yang terjadi pada Rabu (28/1/2026) pagi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, kewenangan pengelolaan fisik bangunan sekolah kini berada di bawah Dinas Pendidikan (Dispendik).

HALAL BERKAH

Perubahan tersebut merupakan dampak dari penyesuaian regulasi serta nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sekarang kewenangan itu bukan lagi di DPRKPP, melainkan di Dinas Pendidikan. Aturan dan nomenklatur baru mengatur bahwa fisik pembangunan sekolah melekat pada dinas terkait,” ujar Eri, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, Eri menegaskan Dinas Pendidikan bukan dinas teknis, sehingga tetap memerlukan dukungan tenaga ahli dari Dinas Cipta Karya atau DPRKPP, khususnya dalam penanganan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga:  Edukasi ASN untuk Cegah Toxic Parenting dan Kurangi Angka Perceraian

“Karena Dinas Pendidikan bukan dinas teknis, maka teman-teman dari Cipta Karya tetap kami minta turun. Nantinya akan ada satuan tugas khusus yang membantu,” jelasnya.

Satuan tugas (Satgas) tersebut, lanjut Eri, akan berfokus pada perbaikan sekaligus evaluasi kondisi fisik bangunan sekolah. Satgas berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan, namun melibatkan unsur teknis agar penanganan berjalan optimal.

Untuk memperkuat pengelolaan sarana dan prasarana, Pemkot Surabaya juga membentuk struktur baru di lingkungan Dinas Pendidikan, yakni Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) yang berasal dari latar belakang teknis.

“Sekarang ada Kabid Sarpras baru dari tenaga teknis. Tidak mungkin urusan plafon dan bangunan ditangani oleh guru. Karena itu, kami bentuk nomenklatur baru,” tegas Eri.

Baca Juga:  Surabaya Jadi Panutan Nasional: Menteri Hukum RI Puji Penyelesaian Kasus di Gayungan

Terkait kegiatan belajar mengajar pascainsiden, Eri menyampaikan bahwa siswa dari kelas yang terdampak sementara waktu akan digabung dengan kelas lain yang setara sambil menunggu proses perbaikan dipercepat.

“Kelasnya kami gabungkan dengan kelas lain yang sama jenjangnya. Jumlah siswa memang lebih banyak, tapi pembangunan akan kami percepat,” ujarnya.

Diketahui, plafon ruang kelas VIIE SMP Negeri 60 Surabaya runtuh saat proses pembelajaran berlangsung. Insiden tersebut diduga akibat tekanan angin cukup kuat serta kondisi plafon berbahan gypsum yang sudah rapuh.

Tidak ada korban luka dalam kejadian itu. Para siswa langsung dievakuasi, sementara kegiatan belajar dipindahkan sementara ke ruang laboratorium dan perpustakaan.

TEMANISHA.COM