TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai dan internet.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
Tujuan utamanya adalah mendorong peningkatan prestasi belajar, membentuk kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital yang kian masif.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak menggunakan gawai, melainkan membatasi dan mengawasi agar pemanfaatannya tetap sehat, aman, dan produktif.
Menurutnya, anak-anak belum sepenuhnya mampu memilah konten yang sesuai dengan usia, sehingga pendampingan orang dewasa menjadi hal mutlak.
“Kami tidak melarang penggunaan handphone, tetapi membatasi dan mengawasi. Digitalisasi membawa banyak manfaat, namun tanpa pengawasan yang tepat bisa berdampak buruk pada karakter anak,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (27/12/2025).
Di lingkungan sekolah, penggunaan gawai dibatasi selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Siswa hanya diperkenankan menggunakan ponsel atas arahan guru untuk keperluan pembelajaran atau dalam kondisi darurat.
Sementara itu, guru dan tenaga pendidik diminta tidak menggunakan gawai saat mengajar agar interaksi pembelajaran berlangsung lebih fokus dan berkualitas.
Pengawasan juga diperluas hingga lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diimbau aktif memantau aktivitas digital anak dengan membatasi durasi penggunaan gawai maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Anak dianjurkan menggunakan gawai di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Selain itu, penggunaan gawai sebaiknya berada di bawah izin dan pengawasan orang tua, termasuk pengaturan kata sandi agar aktivitas digital anak dapat dipantau secara berkala.
Wali Kota Eri menjelaskan, kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi lapangan. Berbagai kasus seperti balap liar, geng motor, penyalahgunaan narkoba, hingga perundungan kerap berawal dari interaksi di dunia digital.
Hasil pemantauan di sejumlah sekolah bahkan menunjukkan sebagian besar anak pernah mengakses konten pornografi dan kekerasan melalui ponsel.
“Dalam banyak pendampingan kasus balap liar dan geng motor, hampir semuanya bermula dari komunikasi lewat handphone. Dari pemantauan di sekolah, sekitar 70 persen anak pernah mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya juga bersinergi dengan Densus 88 Antiteror untuk memantau potensi paparan radikalisme dan konten kekerasan ekstrem pada anak.
Dalam salah satu kasus, seorang anak terpapar paham radikal dan mempelajari tindakan kekerasan melalui konten digital. Kondisi tersebut diduga dipicu akumulasi trauma akibat perundungan yang dialami anak.
“Sering kali orang tua tidak menyadari karena kesibukan, hingga gawai tanpa sengaja menggantikan peran pengasuhan. Inilah alasan kami memperketat regulasi agar orang tua kembali memegang peran utama dalam menjaga mental dan keselamatan anak dari ancaman dunia maya,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, Pemkot Surabaya menyiapkan berbagai langkah pendampingan, seperti pelatihan bagi tenaga pendidik dan orang tua, penyediaan saluran pengaduan resmi, serta pemantauan dan evaluasi berkala.
Program Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Kelas Remaja, Orang Tua Tangguh, Kreatif (Kemangi), serta penguatan Kampung Pancasila turut dioptimalkan sebagai bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak disertai sanksi represif. Pendekatan yang digunakan bersifat edukatif, dengan fokus pada pembentukan karakter dan peningkatan kesadaran orang tua.
“Handphone tidak bisa menggantikan peran orang tua. Anak-anak adalah aset masa depan Surabaya. Jika tidak kita jaga bersama, dampaknya akan terasa di masa depan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menyiapkan generasi penerus yang berkarakter kuat, berlandaskan nilai agama dan Pancasila, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak demi masa depan Kota Surabaya dan Indonesia.

















