Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Pemkot Surabaya Tegaskan Sengketa Rumah Nenek Elina Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

×

Pemkot Surabaya Tegaskan Sengketa Rumah Nenek Elina Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi nenek. freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penanganan kasus pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80), seorang warga lanjut usia di Surabaya, harus ditempuh melalui proses hukum.

Peristiwa yang terjadi hampir dua bulan lalu itu kini telah ditangani secara resmi oleh aparat kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.

HALAL BERKAH

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa setiap perselisihan terkait kepemilikan properti wajib diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Indonesia adalah negara hukum dan seluruh pihak wajib menghormatinya,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (27/12/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini memicu perhatian publik karena berawal dari sengketa kepemilikan rumah.

Baca Juga:  Puncak Musim Hujan, Percepat Overlay Jalan Rawan Genangan

Salah satu pihak mengklaim telah membeli properti tersebut, sementara Elina Widjajanti menegaskan tidak pernah menjual rumahnya.

Konflik yang tidak terselesaikan itu kemudian berkembang hingga terjadi tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap sang nenek.

Wali Kota Eri mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan, tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum apa pun, terlepas dari kuat atau lemahnya klaim kepemilikan.

“Sekalipun ada pihak yang merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Selama ini, pemerintah kota juga aktif terlibat dalam penyelesaian berbagai sengketa warga, termasuk kasus penahanan ijazah, dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga:  TOP Legal Group Hadirkan Aplikasi Digital, Solusi Legalitas Bagi Pebisnis

“Surabaya selalu berpegang pada prinsip bahwa yang salah harus dibenahi dan yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum. Ini adalah wujud konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk intimidasi atau praktik premanisme agar dapat ditindak secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana menggelar pertemuan dengan seluruh perwakilan suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026.

Agenda tersebut bertujuan memperkuat suasana kondusif, menumbuhkan kesadaran bersama, serta menegaskan bahwa setiap konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga:  DPR Usulkan Revisi UU ITE, Buzzer Destruktif Bisa Ditindak Tanpa Delik Aduan

“Surabaya dihuni oleh beragam suku dan agama. Persatuan dan kerukunan harus terus dijaga. Jangan sampai perbedaan justru dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat,” ungkap Eri.

Ia menambahkan, peran aktif warga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan keharmonisan kota. Melalui upaya kolaboratif ini, Pemkot Surabaya optimistis setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum.

“Warga yang mencintai Surabaya tentu akan ikut menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah,” pungkasnya.

TEMANISHA.COM