Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
EDUTECH

Perketat Aturan Gawai Anak, Sekolah hingga Orang Tua Diminta Aktif Mengawasi

×

Perketat Aturan Gawai Anak, Sekolah hingga Orang Tua Diminta Aktif Mengawasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Internet ramah anak.freepik.
toplegal

TOPMEDIA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan melalui kebijakan pengendalian penggunaan gawai (HP) dan internet.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

HALAL BERKAH

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Tujuan utamanya adalah mendorong peningkatan prestasi belajar, kedisiplinan, serta melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sejumlah poin penting yang wajib dipahami oleh tenaga pendidik dan orang tua. Salah satu fokus utama adalah pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan GNI Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak Lewat Seminar dan Talkshow

“Murid dilarang menggunakan gawai di area sekolah, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (25/12/2025).

SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu juga mengatur larangan bagi guru dan tenaga kependidikan menggunakan gawai saat proses belajar mengajar berlangsung.

Selain itu, sekolah diwajibkan menutup akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Pemkot Surabaya juga menginstruksikan sekolah untuk menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas dan ruang guru, serta membuka hotline resmi untuk komunikasi darurat dengan orang tua.

Kebijakan ini turut menekankan penerapan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional, serta keterlibatan aktif Komite Sekolah dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi.

Baca Juga:  Pembatasan Gawai di Sekolah Surabaya Terbukti Tingkatkan Fokus dan Interaksi Siswa

Cak Eri menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, peran orang tua dinilai sangat krusial sebagai pengawas utama.

“Orang tua diimbau membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan agar anak menggunakan gawai di ruang terbuka, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur,” jelasnya.

Selain itu, orang tua diminta mengaktifkan fitur pengawasan orang tua (parental control), seperti pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan durasi layar, serta memastikan privasi akun media sosial anak terjaga dengan baik.

Tak kalah penting, Wali Kota Eri juga mendorong peningkatan literasi digital di lingkungan keluarga.

Orang tua diharapkan aktif berdiskusi dengan anak mengenai risiko internet, memberi teladan penggunaan gawai yang bijak, serta mengarahkan anak pada aktivitas alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, dan kegiatan komunitas.

Baca Juga:  HE.RO.IS.ME: Pemuda Surabaya Diminta Wali Kota Eri Jadi Penerus Perjuangan Bung Karno

Di sisi lain, jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya diminta menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala terkait implementasi kebijakan tersebut, termasuk melakukan pemantauan, evaluasi lapangan, serta penyusunan laporan rutin.

Pemkot juga menyediakan saluran pengaduan resmi yang mudah diakses melalui hotline, email, maupun platform digital.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan OPD, Pemkot Surabaya berharap dapat mewujudkan ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak.

Masyarakat pun didorong berani melapor jika menemukan konten, percakapan, foto, atau video berisiko dan berbahaya pada perangkat anak.

“Tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT, RW, LPMK, kader, satgas, hingga seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam sosialisasi, pelaksanaan, serta pengawasan kebijakan penggunaan gawai dan internet ini,” pungkasnya.

TEMANISHA.COM