Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
SPORTAINMENT

UMKM Bisa Gratis! Ini Aturan Hukum Nobar Piala Dunia 2026 Agar Tak Kena Sanksi Hak Cipta

×

UMKM Bisa Gratis! Ini Aturan Hukum Nobar Piala Dunia 2026 Agar Tak Kena Sanksi Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA — Demam Piala Dunia 2026 sudah mulai terasa. Bagi para pelaku usaha, momen ini tentu menjadi peluang emas untuk menarik pelanggan lewat acara Nonton Bareng (Nobar).

Namun, jangan asal menggelar layar tancap atau menyalakan televisi di tempat usaha. Pihak Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI selaku Official Broadcaster mengingatkan adanya aturan hukum ketat terkait hak siar yang wajib dipatuhi.

HALAL BERKAH

Kabar baiknya, TVRI membebaskan biaya lisensi nobar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kegiatan non-komersial.

Kendati demikian, gratis bukan berarti bisa langsung tayang. Penyelenggara tetap wajib melakukan pendaftaran resmi sebelum acara digelar.

Aturan Main Lisensi Nobar: Komersial vs Non-Komersial

Direktur Pengembangan dan Usaha TVRI, Retno Wulan Kartiko Purbojati, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung masyarakat sekaligus menjaga legalitas penyiaran. TVRI membagi kategori lisensi menjadi dua jenis:

Baca Juga:  Gli Azzuri Harap-Harap Cemas Jelang Play-Off Piala Dunia 2026

1. Kategori Non-Komersial (Gratis, Tapi Wajib Daftar)

Kategori ini ditujukan untuk kegiatan masyarakat atau komunitas yang tidak mengambil keuntungan finansial sama sekali.

Kriteria: Tidak menjual tiket masuk, tidak memiliki sponsor komersial, dan murni bersifat kegiatan sosial/komunitas.

Contoh Tempat: Warung makan skala kecil (UMKM), balai desa, alun-alun, taman kota, instansi pemerintah, dan kegiatan komunitas umum.

Catatan Penting: Meskipun gratis, UMKM dan lembaga pemerintah tetap wajib mendaftarkan diri secara resmi melalui situs bolagembira.tvrinews.com.

2. Kategori Komersial (Berbayar)

Kategori ini berlaku bagi bisnis yang memanfaatkan euforia Piala Dunia untuk mendatangkan keuntungan atau mempromosikan usaha mereka.

Kriteria: Menjual tiket masuk, menggandeng sponsor, diadakan untuk kepentingan bisnis/promosi, atau diselenggarakan di tempat usaha tertentu.

Baca Juga:  Surya Dharma, Petinju Muda Bali yang Ukir Sejarah di Kejuaraan Tinju Dunia, Kini Belajar Kick Striking

Contoh Tempat: Hotel, kafe, tempat hiburan, event organizer (EO), dan venue komersial lainnya.

Tarif: Untuk kapasitas 1–50 penonton, dikenakan biaya sebesar Rp10 juta untuk akses penuh seluruh 104 pertandingan.

Mengapa Harus Berizin? Ini Dasar Hukumnya

Menyiarkan pertandingan Piala Dunia tanpa izin tertulis dari pemegang hak siar resmi merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Setidaknya ada beberapa regulasi kuat yang memayungi hak siar FIFA World Cup 2026 ini:

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Pasal 14 Ayat 1): Mengatur status TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang didirikan negara untuk memberikan layanan demi kepentingan masyarakat.
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 9 Ayat 1 & Pasal 25 Ayat 2): Menegaskan hak ekonomi pemegang hak cipta, termasuk hak pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. Lembaga penyiaran memiliki hak penuh untuk memberikan izin atau melarang pihak lain melakukan penyiaran ulang maupun komunikasi siaran.
  • PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran: Mengatur secara detail pelaksanaan kegiatan penyiaran, distribusi konten, serta kewenangan lembaga penyiaran resmi dalam menyelenggarakan siaran kepada publik.
Baca Juga:  Anshari Lubis Berharap PSS Buntuti Persebaya Di Liga I-Super League

Amankan Bisnis Anda, Daftar Sekarang!

Bagi para pelaku UMKM dan komunitas yang tidak ingin melewatkan keseruan Piala Dunia 2026, segera urus legalitas nobar Anda. Proses pendaftaran di awal akan menjamin acara Anda berjalan dengan aman, tenang, dan legal tanpa bayang-bayang tuntutan hukum.

Mari jadi penonton dan pelaku usaha yang cerdas: dukung tim favorit, gerakkan ekonomi lokal, dan tetap hargai hak siar resmi FIFA World Cup 2026! (*)

TEMANISHA.COM