TOPMEDIA – Kasus facelift ilegal yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia Riau 2024, mencuat setelah Polda Riau menemukan praktik medis tanpa izin di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru.
Sejak 2019, Jeni menawarkan tindakan facelift dengan tarif mencapai Rp 16 juta per prosedur, meski tidak memiliki latar belakang medis.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa Jeni hanya bermodalkan sertifikat kursus kecantikan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade, Rabu (29/4/2026).
Dalam praktiknya, Jeni menawarkan treatment seperti facelift dan eyebrow facelift. Namun, tindakan tersebut diduga malpraktik hingga menyebabkan infeksi serius, pendarahan, dan cacat permanen.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani operasi lanjutan. Ada yang mengalami bekas luka di kulit kepala sehingga rambut tidak bisa tumbuh kembali,” ungkap Ade.
Polisi mencatat sedikitnya 15 korban dengan kerusakan wajah maupun tubuh. Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menimbulkan trauma psikis.
“Salah satu korban mengalami cacat permanen dan trauma mendalam akibat kegagalan operasi bibir,” beber Ade.
Setelah sempat mangkir dari panggilan polisi, Jeni akhirnya dijemput paksa di Bukittinggi dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.
Menyusul kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar,” tulis akun resmi @officialputeriindonesia.
Sebelumnya, Jeni juga sempat tersandung kasus pelakor. Dalam sejumlah video yang beredar saat itu, pada Maret 2026, Jeni disebut-sebut dilabrak oleh istri sah, saat sedang bersama seorang pria yang merupakan suami dari temannya sendiri. Insiden tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan biliar. (*)



















