TOPMEDIA, JAKARTA — Mantan drummer legendaris grup Dewa 19, Tyo Nugros, dilaporkan gagal berangkat ke Malaysia bersama rombongan kru dan personel Dewa 19 lainnya. Band Dewa 19 menggelar konser di Malaysia, tepatnya di Axiata Arena Bukit Jalil, Kuala Lumpur, pada Sabtu (6/6/2026).
Tyo dicegah oleh pihak Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (5/6/2026), sebuah peristiwa yang langsung memicu kehebohan dan viral di berbagai platform media sosial khususnya di negeri jiran.
Ya, banyak fans maupun netizen membahas konser bertajuk Cintaku TerTinggal di Malaysia tersebut di jagat maya. Bukan hanya soal aksi panggung band legendaris Indonesia yang dibahas netizen, tapi ketidakhadiran Tyo Nugros.
Beredar informasi bahwa drummer Dewa 19, Tyo Nugros, tidak bisa hadir di konser tersebut karena ditahan Imigrasi di Jakarta tanpa sebab yang jelas. Kabar tersebut ramai tersebar di media Malaysia.
“Pemain drum Dewa 19, Tyo Nugros, tidak dapat beraksi dalam konsert CintaKu TerTinggal di Malaysia karena ditahan imigresen di Jakarta tanpa sebab yang jelas,” ujar salah satu media Malaysia.

Pencegahan ini membuat Tyo terpaksa batal menyapa para penggemarnya di Malaysia, yang telah secara khusus meminta kehadirannya dalam konser tersebut.
Posisinya sebagai penggebuk drum terpaksa digantikan secara mendadak oleh Al Ghazali, putra sulung Ahmad Dhani, yang dikabarkan hanya memiliki waktu latihan dua hari sebelum naik ke atas panggung.
Informasi pergantian ini dikonfirmasi langsung oleh pentolan Dewa 19 yang juga ayahanda Al Ghazali, Ahmad Dhani. Melalui unggahan di akun Instagramnya, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa Al Ghazali hadir di Malaysia untuk menjadi drummer Dewa 19.
“Kegiatan di Kuala Lumpur hari ini (Sabtu, 6 Juni 2026). Al ngedrum di Dewa 19, Feea belanja, Javier Parisi nyanyi bareng Dewa 19 dua lagu; Flower in the Desert dan Imagine,” kata Ahmad Dhani.
Duduk Perkara: Diduga Ada Kewajiban Finansial yang Belum Rampung
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap musisi Tyo Nugros tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.
Langkah ini diambil atas permintaan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
Nama Tyo Nugros rupanya telah masuk ke dalam daftar cekal yang terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Berdasarkan keterangan pihak terkait, Tyo diduga masih memiliki kewajiban atau utang kepada negara dalam jumlah yang signifikan.
“Pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai belum menyelesaikan kewajiban besarnya kepada negara. Selain itu, pihak KPKNL memandang belum adanya itikad baik untuk merampungkan persoalan administratif tersebut,” tulis keterangan terkait kasus ini.
Dampak dari pencegahan ini, paspor milik Tyo Nugros kini ditahan sementara waktu oleh pihak imigrasi sampai seluruh urusan dengan KPKNL Jakarta I dinyatakan selesai dan bersih.
Membedah Payung Hukum Pencegahan Imigrasi
Tindakan tegas yang menimpa Tyo Nugros didasari oleh koridor hukum yang kuat di Indonesia mengenai lalu lintas keimigrasian. Berikut adalah beberapa pasal berlapis yang menjadi dasar pencegahan dan penahanan paspor sang drummer:
1. UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 (Pasal 16 Ayat 1)
Pasal ini memberikan wewenang penuh kepada Pejabat Imigrasi untuk menolak warga negara yang ingin keluar dari wilayah Indonesia jika memenuhi kondisi tertentu. Tyo Nugros terkena ketentuan pada huruf c, yaitu:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
2. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Pasal 91)
Pasal ini mengatur mekanisme pencegahan dan penarikan dokumen, serta menjelaskan lembaga-lembaga yang berwenang mengajukan cekal (seperti Kepolisian, KPK, atau lembaga negara lainnya). Dalam konteks ini, KPKNL menggunakan hak penuntutan hak negara untuk membatasi ruang gerak luar negeri Tyo karena urusan piutang negara.
3. Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 (Pasal 63 Ayat 2 huruf b)
Aturan pelaksana ini menjadi dasar hukum mengapa paspor Tyo Nugros disita. Berdasarkan pasal tersebut, dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat ditarik sementara oleh pihak berwenang apabila pemilik paspor resmi masuk ke dalam daftar pencegahan.
Pelajaran Penting: Pastikan Urusan Hukum dan Administrasi Bersih!
Kasus yang menimpa Tyo Nugros menjadi alarm keras bagi siapa saja, mulai dari pelaku bisnis, pekerja profesional, hingga figur publik.
Jangan sampai rencana perjalanan ke luar negeri—baik untuk urusan konser, bisnis, liburan, maupun pekerjaan berantakan di menit-menit terakhir hanya karena kelalaian administratif atau masalah hukum yang menggantung.
Sebelum memesan tiket dan bersiap terbang, pastikan status ketaatan pajak, utang piutang negara, maupun dokumen keimigrasian Anda dalam kondisi aman dan bebas sengketa.
Jika Anda atau perusahaan Anda sedang menghadapi kendala hukum, sengketa administratif dengan lembaga negara, atau masalah pencekalan keimigrasian seperti ini, jangan tunggu sampai aktivitas Anda lumpuh.
TOP Legal hadir sebagai solusi tepercaya yang siap memberikan pendampingan hukum, membantu proses penyelesaian, hingga memastikan seluruh urusan legalitas Anda beres dan tuntas tanpa hambatan. Hubungi TOP Legal sekarang demi kelancaran bisnis dan perjalanan Anda! (*)



















